Situbondo|| Radarjatim.co – Anita fitriawati wanita asal Jember menghadiri sidang pertamakalinya di Pengadilan Agama Situbondo terkait gugatan harta dan nafkah selama ia telantarkan oleh tergugat Yusuf Rio Wahyu yang merupakan mantan suaminya, rabu (21/8/2024).
Dalam sidangnya Anita Fitriawati didampingi oleh tim kuasa hukumnya, namun begitu sampai di pengadilan Agama Situbondo Anita Fitriawati langsung didatangi sekelompok wanita yang memberikan suport langsung atas perjuangannya demi mendapatkan keadilan dan hak untuk anaknya.
Kedatangan sekelompok wanita tersebut tidak hanya mendatangi Anita Fitriawati saja namun mereka juga membawa selembar kertas karton yang berisikan suport kepada Anita,
Kuasa hukum Anita, Frandy Risona Tarigan, SH,MH, ketika di konfirmasi mengatakan bahwa,saat ini merupakan sidang kali pertama Bu Anita terkait gugatannya terhadap tergugat mantan suaminya
“Namun sidang merupakan sidang perdata terkait harta gono-gini dan nafkah anak yang diterima ibu anita itu, tidak sesuai dengan putusan pengadilan tahun 2022,”ucap Frandy Rison kuasa hukum Anita Fitriawati.
Sementara itu,H Hendra Agus Junaidi, Panitera Muda Hukum, Pengadilan Agama Situbondo, membenarkan adanya Gugatan Harta Bersama pada 30 Juli 2024 yang dilayangkan oleh penggugat Anita terhadap tergugat Yusuf Rio Wahyu Asal
Situbondo.
” Saat ini merupakan sidang pertama dan pihak tergugat serta kuasanya tidak hadir, untuk itu kami akan memanggil kembali kuasa tergugat,”pungkas Hendra yang juga sebagai Humas di Pengadilan Agama Situbondo ini. (Her)
