Site icon Radar Jatim

Reskrim Tambak Sari Tangkap 3 Pengedar Narkoba, Polisi Sita Sabu

Surabaya | radarjatim.co – Tiga pengedar narkoba dibekuk Unit Reskrim Polsek Tambak Sari Surabaya.

Ketiga tersangka yang ditangkap yakni berinisial BP(27) warga Jalan. Sidotopo Wetan II Surabaya, LYP ( 37)warga Jalan Sidoyoso Kali Selatan Surabaya dan WGR (17) warga Sidoyoso Kali Selatan Surabaya.

Kapolsek Tambak Sari Kompol Arie Bayuaji melalui Kanit Reskrim Iptu Agus Suprayogi SH mengatakan, bedasarkan sumber informasi dari masyarakat petugas menindak lanjuti lokasi guna dilakukan penyelidikan.

“Ketika gerak gerik tersangka mencurigakan kemudian melakukan penangkapan terhadap BP dari penangkapan itu, petugas menemukan barang bukti narkoba jenis sabu di dalam tas Eiger miliknya.,”kata Yogi Senin (03/10/2022).

Masih Yogi Setelah diinterogasi dan didalami, yang bersangkutan mengaku mendapatkan sabu dengan cara membeli kepada tersangka LYP (DPO).

“Sebanyak 1 poket dengan harga Rp.300.000 Serbuk kristal warna putih hanya untuk di konsumsi sendiri,” ujar Yogi

Yogi menambahkan, dalam proses pengembangan dan pe Dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tambak Sari., kemudian kasus itu dikembangkan dengan melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan tersangka LYP dkk.

“Pada hari Selasa 27 September 2022 pukul 19.30 Wib, tersangka LYP yang sempat buron akhirnya berhasil ditangkap bersama rekannya WGR.Keduanya tertangkap saat berada diarea SPBU jalan Kapas Krampung Surabaya.;”ungkap Yogi.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 poket plastik kecil berisi narkotika jenis sabu seberat 0,42 gram dalam gengaman tangan WGR.

Kepada petugas, mereka mengaku mendapatkan sabu dengan cara membeli kepada seorang laki – laki yang tidak dikenal di daerah Jl.Wonokusumo Surabaya seharga Rp 300.000.

“Dari hasil penjualan barang haram tersebut, LYP mendapat keuntungan sebesar Rp.50.000. Dia (LYP) telah 2 kali menjual sabu kepada BP ,” tutur Yogi.

” Akibat perbuatannya para tersangka di jerat pasal 112 ayat (2) subs pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,Dengan ancaman seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.” pungkas perwira berpangkat dua balok emas dipundaknya.

(Ark)

 

 

Exit mobile version