SAMPANG || radarjatim.co–Diduga mematok harga pupuk bersubsidi jenis UREA diatas ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET), oknum pemilik salah satu kios di Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang Jawa Timur disoal aktivis peduli masyarakat petani
Pasalnya berdasarkan keterangan dari salah seorang petani inisial (WT), pupuk bersubsidi jenis urea di kios yang diketahui bernama “Toko Setia Anda” milik H. Hanafi tersebut, diduga dibanderol dengan harga Rp.125.000 (seratus dua puluh lima ribu) /sak netto 50kg.
WT membenarkan, bahwa beberapa hari sebelumnya dirinya membeli pupuk bersubsidi jenis urea di kios tersebut sebanyak 2(dua) sak dengan harga Rp: 125.000/sak isi 50kg.
“Sesuai petunjuk dari Ketua Poktan disini, kemarin saya membeli 2(dua) sak pupuk Urea di kios “Toko Setia Anda” di Camplong itu pak, “Ungkapnya kepada radarjatim.co Minggu 16/07/2023
“Harganya Rp.125.000 (seratus dua puluh lima ribu)/sak isi 50kg, jadi dua sak itu saya bayar Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) itu belum ongkosnya pak, “Sambungnya
Tidak hanya itu, WT juga menyebut, bahwa harga 125.000 untuk pupuk bersubsidi jenis urea di kios tersebut pun berlaku terhadap para petani yang lain.
“Di kios itu sudah biasa dijual segitu pak, semua orang yang beli di kios itu rata-rata harganya segitu ” pungkasnya
Menanggapi hal tersebut, aktivis bernama Moch Hafidz mengatakan, pemerintah khususnya dinas terkait harus lebih tegas dalam menyikapi kios-kios nakal yang kerap merugikan para petani.
“Saya harap pemerintah bertindak tegas terhadap oknum pemilik kios nakal yang kerap mengabaikan ketentuan HET sebagaimana terjadi di kios “Toko Setia Anda” di Camplong ini, bila perlu izinnya dicabut saja, ” Tegasnya
“Sebab jika hal seperti ini dibiarkan, maka tentunya para petani akan terus-terusan menjadi tumbal keserakahan oknum-oknum pemilik kios nakal itu, sehingga tujuan pemerintah untuk mensejahterakan para petani akan terhambat. “Paparnya
Sementara terpisah oknum pemilik kios (H.Hanafi) saat dimintai keterangan oleh media ini atas hal tersebut mengatakan, ia menampik adanya patokan harga yang diduga melebihi regulasi HET, pihaknya juga mengklaim bahwa penyaluran pupuk bersubsidi jenis Urea di toko miliknya sudah sesuai dengan prosedur yang ada.
“Itu tidak benar pak, kami disini tidak pernah menjual pupuk bersubsidi jenis urea diatas HET (12.500), jadi itu hanya isu saja pak, “Kilahnya Senin 17/07/2023 saat ditemui oleh media ini di Tokonya
Sekedar diketahui penyaluran pupuk bersubsidi telah diatur dalam peraturan menteri perdagangan 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi, kemudian diatur dalam peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 tahun 2020 tentang alokasi dan harga eceran tertinggi (HET).
(Korwil Mdr)
