Site icon Radar Jatim

Pasca Penyaluran DBHCHT 2025, Dinas Ketahanan Pangan Madiun Soroti Kendala Penanganan Ternak di Tiga Desa

MADIUN || Radarjatim.co ~ Program penguatan ekonomi kerakyatan melalui penyaluran bantuan ternak domba yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun anggaran 2025 kini memasuki babak baru. Setelah rampung didistribusikan pada akhir Desember 2025 lalu kepada kelompok tani di Desa Bolo, Bodag, dan Ngranget, sejumlah kendala teknis mulai muncul di lapangan.

Memasuki bulan-bulan awal pasca-penyaluran, beberapa peternak mengeluhkan sulitnya proses penanganan dan adaptasi ternak domba. Karakteristik domba yang berbeda dengan kebiasaan peternak lokal menjadi tantangan utama yang menghambat optimalisasi bantuan tersebut.

PERTANYAAN KELOMPOK TANI: BOLEHKAH TUKAR JENIS TERNAK ?

Melalui awak media, sejumlah perwakilan kelompok tani menyampaikan aspirasi sekaligus pertanyaan terkait kemungkinan pengalihan atau penukaran jenis ternak. Mereka berharap bantuan domba yang ada saat ini dapat ditukar menjadi kambing jenis lain, seperti kambing Jawa (kacang), yang dinilai lebih mudah dipelihara dan sesuai dengan kondisi lingkungan serta pengetahuan tradisional warga setempat.

Menanggapi dinamika tersebut, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Kabupaten Madiun Bp PARYOTO S.E.,M.M. memberikan penjelasan komprehensif mengenai batasan regulasi dan integritas tata kelola bantuan pemerintah.

“TERKUNCI REGULASI & DPA“

Kami memahami kendala yang dihadapi peternak di lapangan. Namun, perlu kami tegaskan bahwa penyaluran pada Desember lalu telah sepenuhnya mengacu pada Standar Operasional Prosedur (SOP) dan dokumen DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran). Usulan awal dalam proposal kelompok adalah domba, dan itulah yang telah disahkan secara hukum,” ujar Kepala Dinas Bp PARYOTO S.E.,M.M. saat dikonfirmasi.

Terkait desakan penukaran jenis ternak, beliau menekankan bahwa hal tersebut tidak dapat dilakukan secara sepihak.

“Bantuan ini menggunakan uang negara. Mengubah jenis bantuan di tengah jalan bukan hanya pelanggaran administrasi, tetapi juga berisiko hukum karena tidak sesuai dengan peruntukan yang tercatat. Setiap rupiah harus dipertanggungjawabkan sesuai dokumen perencanaan awal,” tegasnya.

SOLUSI:

Pendampingan Intensif Sebagai solusi atas sulitnya penanganan ternak, pihak Dinas kini memperkuat fase pendampingan teknis secara intensif ke Desa Bolo, Bodag, dan Ngranget. Petugas lapangan diterjunkan untuk memberikan edukasi cara perawatan domba yang efektif agar kendala penanganan dapat teratasi tanpa harus melanggar aturan pengadaan.

“Fokus kami sekarang adalah memastikan bantuan ini tidak sia-sia. Kami akan dampingi hingga peternak mahir dan domba-domba ini berkembang biak menjadi mesin ekonomi mandiri bagi masyarakat,” tutupnya.

(Edi)

Exit mobile version