Site icon Radar Jatim

MOTIF dan Kronologi Penangkapan Alvi Pelaku Mutilasi Cewek Lamongan di Kos Lidah Wetan

Keterangan Foto, PELAKU MUTILASI : Alvi Maulana (24), pelaku mutilasi cewek Lamongan dan membuang jasad korban ke semak-semak Jalan Raya Pacet Mojokerto. Alvi Maulana ditangkap Polres Mojokerto di kamar kosnya, Minggu (7/9/2025) pukul 01.00 WIB. 

MOJOKERTO | radarjatim.co -Awal kronologi penangkapan pelaku mutilasi seorang cewek Lamongan, Alvi Maulana (24) yang ditangkap di kosnya di Jalan Raya Lidah Wetan, Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya.

Polisi menangkap pemuda asal asal Dusun Aek Paing, Desa Aek Paing, Kecamatan Rantu Utara, Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara, Minggu (7/9/2025) sekira pukul 01.00 WIB.

Alvi Maulana memiliki hubungan spesial dengan korban berinisial TAS usia 25 tahun.

Polisi menangkap Alvi Maulana 14 jam setelah penemuan jasad mutilasi cewek Lamongan itu di Jalan Raya Pacet-Cangar, Dusun Pacet Selatan, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.

Jasad mutilasi cewek Lamongan itu terpisah-pisah di semak belukar di jurang Pacet Mojokerto, ada 65 potongan.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Fauzy Pratama menceritakan kronologi penangkapan Alvi Maulana di kamr kosnya.

AKp Fauzy menuturkan, penangkapan berawal dari terungkapnya identitas korban yang telah diketahui sejak Sabtu (6/9) sekitar pukul 19.00 WIB.

Keterangan Foto : MUTILASI – Polres Mojokerto bersama Tim K9 menemukan potongan tubuh manusia berupa pergelangan tangan kanan korban, yang ditemukan di semak belukar jalan raya Pacet-Cangar, tepatnya di Dusun Pacet Selatan, Kecamatan Pacet, Mojokerto.

 

Exit mobile version