MALANG | RADARJATIM.CO ~ Lima mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) sukses melaksanakan sosialisasi Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT). Kegiatan ini merupakan aplikasi mata kuliah Kemahiran Hukum I, yang berfokus pada regulasi pangan dan kesadaran hukum. Mahasiswa ingin menjembatani kesenjangan informasi perizinan di tingkat pelaku usaha kecil.
Kegiatan sosialisasi ini menyasar Laili Izati, pemilik usaha kue kering di Glendangan, Tumpang, Kabupaten Malang. Usaha pangan rumahan seringkali terkendala pemasaran tanpa izin resmi. Produk berkualitas milik Ibu Laili memiliki potensi besar, namun jangkauan pasarnya terbatas tanpa adanya SPP-IRT.
SPP-IRT adalah dokumen legalitas yang diterbitkan oleh pemerintah daerah, menjadi bukti produk aman dan memenuhi standar BPOM. Izin ini krusial untuk meningkatkan kepercayaan konsumen dan memungkinkan produk masuk ke toko modern atau marketplace.
Mahasiswa menjelaskan bahwa proses pengajuan dimulai dengan mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) dari dinas terkait. Pelatihan ini membekali pelaku usaha tentang penanganan pangan yang baik, mulai dari bahan baku, proses pengolahan, hingga pengemasan dan penyimpanan.
Setelah PKP, pelaku usaha harus menyiapkan dokumen administrasi. Ini termasuk KTP, surat domisili usaha, daftar produk, dan desain label pangan sesuai ketentuan BPOM. Label harus memuat informasi penting seperti komposisi dan masa kedaluwarsa produk.
Mahasiswa juga menekankan pentingnya pemeriksaan sarana produksi oleh petugas daerah. Pemeriksaan ini memastikan lingkungan produksi bersih, memiliki ventilasi memadai, dan menggunakan peralatan yang higienis serta terawat.
Ibu Laili Izati menunjukkan antusiasme tinggi dan mengakui kurangnya informasi tentang legalitas ini di wilayahnya. Beliau menyatakan keinginan kuat untuk segera melengkapi persyaratan demi mengembangkan usaha kuenya.
Sosialisasi ini memberikan dampak signifikan. Dengan SPP-IRT, produk Ibu Laili berpeluang menembus pasar lebih luas. Legalitas ini juga menjamin kualitas dan daya saing produk di pasar pangan rumahan.
Kegiatan ini memperkuat peran FH UMM sebagai agen perubahan sosial dan jembatan pemahaman hukum bagi masyarakat. Mahasiswa berlatih komunikasi efektif dan mengaplikasikan ilmu hukum secara nyata.
Secara keseluruhan, sosialisasi ini berhasil memberikan pemahaman komprehensif dan aplikatif. Diharapkan semakin banyak pelaku usaha rumahan termotivasi mengurus SPP-IRT untuk usaha yang lebih profesional, legal, dan berkelanjutan.
