MADIUN || Radarjatim.co ~ Satreskrim Polres Madiun Kota berhasil membongkar dua kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga.
Dari pengungkapan ini, petugas mengamankan dua tersangka dari lokasi berbeda beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan satu unit mobil.
Kapolres Madiun Kota, AKBP Wiwin Junianto SIK., mengungkapkan bahwa motif ekonomi dan keinginan pribadi menjadi pendorong utama kedua pelaku nekat melancarkan aksinya.”Kami berkomitmen menindak tegas setiap pelaku kriminalitas. Namun, kami juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, terutama tidak meninggalkan kunci kendaraan sembarangan,” ujar AKBP Wiwin dalam keterangannya, Jumat (08/05/2026).
VARIO DIGONDOL SAAT SUNDAY MARKET
Kasus pertama menjerat pemuda berinisial I.A.A. (22), seorang karyawan toko asal Kota Madiun. Ia diringkus setelah nekat menggasak sepeda motor Honda Vario milik Dendi Widy (26) di kawasan Taman Bantaran, Manguharjo.
Aksi tersebut dilakukan saat suasana Sunday Market sedang padat pengunjung. Tersangka yang sudah memarkirkan motornya sendiri di lokasi, tergiur saat melihat motor korban yang serupa dengan impiannya namun tak mampu ia beli.
Dengan cara mendorong motor korban keluar area taman, ia membawa lari kendaraan tersebut ke rumah kosnya.Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian mencapai Rp14,8 juta. Selain motor curian, polisi juga menyita motor operasional pelaku dan sebuah helm sebagai barang bukti.
PELARIAN GRAND LIVINA KE TANGGERANG KANDAS
Kasus kedua melibatkan tersangka berinisial GG (32), warga Ponorogo. Berbeda dengan kasus pertama, GG memanfaatkan kelengahan korban berinisial YY (48) di Jalan Cokroaminoto.Melihat kunci kontak mobil Nissan Grand Livina tergeletak di atas meja rumah, GG langsung membawa kabur mobil tersebut hingga ke wilayah Balaraja, Tangerang Barat.
Namun, pelariannya berakhir setelah tim Satreskrim berhasil melacak keberadaan pelaku dan mengamankan kembali unit mobil senilai Rp80 juta tersebut.
ANCAMAN PENJARA
Kini kedua tersangka harus mendekam di sel tahanan dan dijerat Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Keduanya terancam hukuman penjara maksimal lima tahun atas tindakan pencurian yang mereka lakukan.
(Edi)
