MADIUN || Radarjatim.co ~ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menaruh atensi khusus terhadap penggunaan anggaran Bantuan Keuangan Khusus (BKK) di Kabupaten Madiun. Setidaknya, terdapat 1.400 titik proyek yang bersumber dari dana aspirasi atau “Pokir” DPRD untuk tahun anggaran 2024–2025 yang kini masuk dalam radar pengawasan lembaga antirasuah tersebut.
Merespons arahan tegas KPK, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) bergerak cepat dengan mengaktifkan skema Monitoring, Controlling, and Surveillance for Prevention (MCSP).
Langkah preventif ini dirancang untuk memastikan setiap pengerjaan fisik maupun pengadaan barang benar-benar tepat sasaran dan bersih dari praktik lancung.
Poin Krusial Pengawasan:
Audit Skala Besar: Tim gabungan difokuskan untuk menyisir kelayakan dan realisasi di 1.400 titik proyek yang tersebar di wilayah Madiun.
Digitalisasi & Transparansi:
KPK mendorong integrasi data proyek ke dalam sistem pencegahan korupsi guna menutup celah negosiasi “fee” proyek yang selama ini kerap membayangi dana aspirasi.
Ultimatum Hukum: Setiap temuan yang mengindikasikan ketidaksesuaian spesifikasi atau kerugian negara akan langsung dilimpahkan ke Inspektorat untuk diproses secara hukum tanpa toleransi.
Langkah audit besar-besaran ini menjadi kelanjutan dari tren “bersih-bersih” birokrasi yang dilakukan KPK di Madiun sejak awal 2026, menyusul serangkaian kasus dugaan korupsi fee proyek dan dana CSR yang menyeret sejumlah pejabat teras. Kini, publik menanti hasil nyata dari audit ini sebagai bukti komitmen transparansi tata kelola pemerintahan di Kabupaten Madiun.
(Edi/ka biro)
