Site icon Radar Jatim

KPK MANGKIR DARI SIDANG PERDANA PRAPERADILAN SILMY KARIM: ADA APA?

Jakarta || RADARJATIM.CO ~ 14 September 2026 — Sidang perdana praperadilan Silmy Karim menjadi sorotan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), selaku pihak termohon, tidak hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Silmy Karim menghadapi proses praperadilan tersebut melalui tim kuasa hukumnya yang terdiri dari Soesilo Aribowo, Soleman B. Ponto, Dr. Teguh Hartono, Abdul Ghofur Sangaji, dan Eries Jonifianto.

Ketidakhadiran KPK pada sidang perdana menimbulkan satu pertanyaan yang layak dijawab secara terbuka:

Ada apa KPK tidak hadir?

Pertanyaan ini menjadi penting karena KPK sebelumnya menyatakan siap menghadapi proses praperadilan dan mempertanggungjawabkan tindakan hukumnya.

Jika seluruh proses dan tindakan yang dipersoalkan Silmy Karim memang telah dilaksanakan berdasarkan hukum, maka persidangan justru merupakan ruang yang tepat bagi KPK untuk menunjukkan dasar hukumnya di hadapan hakim.

Karena itu, publik berhak bertanya:

Jika KPK yakin prosedurnya benar, mengapa KPK tidak hadir pada sidang pertama ketika prosedur tersebut hendak diuji di pengadilan?

Apakah panggilan persidangan telah diterima secara patut?

Jika telah diterima, apa alasan ketidakhadiran KPK?

Apakah terdapat persoalan administratif, kebutuhan mempersiapkan jawaban, atau alasan hukum lainnya?

Dan apakah pada persidangan berikutnya KPK akan hadir serta membuka argumentasi dan dasar hukum tindakannya untuk diuji di hadapan hakim?

Ketidakhadiran dalam satu persidangan tentu tidak dapat dengan sendirinya diartikan bahwa KPK takut, menghindar, ataupun tidak mempunyai bukti. Kesimpulan semacam itu harus dihindari sebelum KPK memberikan penjelasan.

Namun KPK merupakan institusi publik dengan kewenangan yang sangat besar. Ketika kewenangan tersebut dipersoalkan melalui mekanisme hukum yang sah, transparansi menjadi penting.

Tim kuasa hukum Silmy Karim — Soesilo Aribowo, Soleman B. Ponto, Dr. Teguh Hartono, Abdul Ghofur Sangaji, dan Eries Jonifianto — kini memiliki ruang untuk meminta agar legalitas setiap tindakan yang dipersoalkan benar-benar diuji berdasarkan hukum, bukan berdasarkan perang opini.

Praperadilan bukan panggung untuk menentukan siapa yang paling kuat.

Praperadilan adalah mekanisme kontrol terhadap penggunaan kewenangan negara.

Karena itu, pertanyaan yang harus dibawa kepada publik bukanlah tuduhan bahwa KPK takut menghadapi Silmy Karim.

Pertanyaannya jauh lebih sederhana dan lebih sulit dihindari:

KPK mengatakan tindakannya dapat dipertanggungjawabkan. Pengadilan telah membuka ruang untuk mengujinya. Lalu mengapa pada sidang pertama KPK tidak hadir?

Ada apa?

Jawabannya seharusnya diberikan di ruang sidang.

Penulis: Ketua PJl kabupaten Gresik

Exit mobile version