Surabaya | www.radarjatim.co~Stella Monica konsumen klinik kecantikan ternama di Surabaya yang dituntut 1 tahun pidana penjara dan denda 10 bulan dengan pasal 27 ayat 3 UU ITE Dirinya melaporkan atas upaya kriminalisasi dan ketidakadilan yang dialaminya ke Komnas HAM dan Komnas Perempuan, Selasa (26/10/2021)
Upaya aduan ini untuk meminta atensi kedua lembaga negara tersebut terhadap kasus yang dialaminya.
“Saya mengadu sebagai konsumen yang berusaha mencari keadilan secara hukum. Saya berharap, Komnas Perempuan dan Komnas HAM mampu membantu saya dalam memperjuangkan keadilan dalam ranah konsumen dan khususnya untuk perempuan karena kedudukan semua orang di hadapan hukum adalah sama rata. Saya berharap, dengan campur tangan dari Komnas Perempuan dan Komnas HAM juga dapat menjadi jembatan bagi konsumen lain agar jangan mau dikriminalisasi oleh perlakuan korporasi yang arogan dan sudah seharusnya kita memperjuangkan hak-hak kita sebagai konsumen,” ungkap Stella.
Dalam pertemuan tersebut, hadir Komisioner Komnas HAM Choirul Anam yang bertugas melakukan pemantauan terhadap kasus-kasus hukum yang menimbulkan pelanggaran hak asasi. Sedang dalam pertemuan terpisah dengan Komnas Perempuan, aduan Stella Monica dihadiri oleh Komisioner Komnas Perempuan Dewi Kanti, Tiasri Wiandani, Veryanto Sitohang, dr Retty Rahmawati. Saat mengadukan kasusnya, Stella ditemani oleh Kuasa Hukum Stella Monica dari LBH Surabaya, LBH Buruh dan Rakyat Jatim, dan pendamping kasus dari SAFEnet, PAKU ITE, dan Amnesty International Indonesia.
Pengacara publik Dimas Prasetyo dan Habibus Shalihin dari LBH Surabaya, serta Hosnan dari LBH Buruh dan Rakjat Jatim dalam pertemuan audiensi menjelaskan perjalanan upaya hukum Stella dari awal hingga pembacaan tuntutan JPU. Habibus Shalihin SH mengatakan, “Penasihat hukum berharap Komnas HAM serta Komnas Perempuan bisa memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini. Karena kasus ini sedari awal memiliki beberapa catatan, salah satunya klien kami sebagai konsumen. Oleh karena itu klien kami memiliki hak untuk menyampaikan keluh kesahnya apa yang dialaminya.”
Saat ini, proses persidangan sudah berlangsung 25 kali dan kian mendekati pembacaan putusan hakim PN Surabaya. Oleh karenanya, penasihat hukum berharap kedua lembaga negara tersebut dapat hadir untuk memastikan ada perlindungan dan keadilan bagi Stella di tengah diabaikannya SKB tentang Pedoman Interpretasi UU ITE dan dilanggarnya hak ekspresi Stella yang dilindungi oleh konstitusi.
Stella menutup aduan dengan mengungkapkan harapannya ke Komnas HAM dan Komnas Perempuan. “Jangan sampai ada Stella-Stella yang lain, khususnya di Indonesia. Semoga kisah dan kasus saya ini bisa menjadi evaluasi dan pembelajaran bagi badan usaha/korporasi ke depannya dan dapat menjadi inspirasi bagi konsumen-konsumen lain,” pungkas Stella.
(Red)
