Gresik || radarjatim.co – Sederet fakta baru terungkap dalam kasus pembunuhan Sevi Ayu Claudia (30), seorang driver ojek online (ojol) yang mayatnya terbungkus plastik dan kardus di tepi Jalan Raya Desa Banyuurip, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
Kapolres Gresik melalui Kasat Reskrim AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz menegaskan bahwa motif pembunuhan itu adalah dedam lama.
Tersangka Syahrama (36), merasa ditipu. Karena sudah membayar Rp 5.000.000 ke korban untuk masuk PNS, namun tidak terealisasi.
Dalam pengakuannya, tersangka berulang kali meminta kembali uang tersebut. Namun selalu dijanjikan oleh korban. Alhasil Syahrama naik pitam hingga menghabisi nyawa Sevi Ayu Claudia secara keji.
“Dari hasil pemeriksaan sejauh ini, tersangka melakukan aksinya seorang diri,” beber AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, Selasa 29 Juli 2025.
Mulanya, tersangka memancing korban dengan menawarkan pekerjaan freelance yang menjanjikan.
“Saat itu korban dihubungi tersangka dengan tawaran pekerjaan freelance. Korban kemudian datang ke toko foto kopi milik tersangka,” tambahnya.
Di tempat foto kopi yang berada di Griya Bhayangkara Permai Sidoarjo itu, Syahrama langsung memukul korban menggunakan alat pemotong kertas sebanyak 3 kali.
Korban sempat melawan, tapi Syahrama malah memukul korban lebih keras sebanyak 5 kali dan dicekik akhirnya korban tergeletak tak bernyawa.
Setelah menghabisi nyawa korban, Syahrama langsung membungkus Mayat Sevi Ayu Claudia menggunakan plastik sampah sebanyak dua lapis.
Lalu dilapisi lagi dengan kardus dan diikat menggunakan tali rafiah.
Pelaku lalu menghubungi temannya AL untuk membantu mengangkat jasad korban. AL saat ini masih diperiksa Polisi untuk mendalami peran sertanya.
“Teman korban dihubungi dan dimintai tolong tersangka untuk membantu mengangkat jasad yang katanya Paket berisi Tembakau yang akan dijual,” ungkapnya.
Ibu tersangka bahkan sempat memergokinya. Sang ibu sempat menanyakan barang apa yang sedang dinaikkan di sepeda motor, dan dijawab oleh pelaku kalau itu Tembakau.
“Tersangka kemudian membawa jasad dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat milik korban, Minggu dini hari. Jasad kemudian dibuang ke daerah Kedamean, Kabupaten Gresik,” jelasnya.
Saksi AL ikut ke Kedamean mengendarai sepeda motor lain. Namun diminta berhenti di tempat terpisah.
“AL ini memang ikut membuang jasad. Oleh tersangka, AL diminta menunggu dengan alasan akan transaksi Tembakau,” tandasnya.
Setelah itu, Syahrama dan AL pergi ke arah Sidoarjo lagi menitipkan sepeda motor korban. Kemudian pulang.
“Tersangka Diamankan saat di rumah kontrakannya di Menganti pada Senin pagi,” pungkasnya.
(Red)
