Site icon Radar Jatim

Implementasi Restitusi dalam Sistem Peradilan Pidana: Pengalaman Magang Mahasiswa FH UMM di Bidkum Polda Jatim

RADARJATIM.CO ~ Kegiatan magang ini merupakan bagian dari program pembelajaran yang diselenggarakan oleh Laboratorium Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang, sebagai sarana untuk memperkuat pemahaman teoritis mahasiswa melalui praktik langsung di lapangan. Dalam pelaksanaan magang mandiri ini, sebanyak empat mahasiswa telah mengikuti kegiatan magang di Bidang Hukum Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim). Keempat mahasiswa tersebut adalah Adinda Safa Ramadhani Efendik, Fina Dewi Fortuna, Maya Dwi Laksana, dan Intan Septi Putri Permata Hati.

Pelaksanaan magang ini bertujuan untuk memberikan pengalaman langsung kepada mahasiswa dalam memahami tugas dan fungsi Kepolisian, khususnya dalam konteks penegakan hukum, perlindungan masyarakat, serta sistem peradilan pidana secara umum. Mahasiswa mendapatkan pendampingan akademik langsung dari Dosen Pembimbing Magang yaitu Ibu Siti Wulandari, S.H., M.H., yang secara aktif memantau perkembangan dan keterlibatan mahasiswa dalam kegiatan di instansi tempat magang.

Selain itu, bimbingan di lapangan juga diberikan oleh Bapak Aiptu Wahyu Hendiantoro, S.H., M.H. selaku Dosen Pembimbing Lapangan dari pihak Bidang Hukum Polda Jatim yang telah memberikan arahan, pembinaan, dan pendampingan secara profesional selama mahasiswa melaksanakan tugas magangnya.

Dalam rangka pelaksanaan kegiatan Magang di Bidang Hukum (Bidkum) Polda Jatim, mahasiswa magang mendapatkan kesempatan berharga untuk turut serta sebagai peserta sosialisasi. Kesempatan ini menjadi momen penting bagi para mahasiswa untuk memperluas wawasan serta memahami secara langsung dinamika penerapan hukum di lapangan.

Keterlibatan mahasiswa magang dalam sosialisasi ini merupakan bagian dari proses pembelajaran yang bertujuan untuk memperluas wawasan dan pemahaman mereka terhadap praktik langsung di lapangan, khususnya dalam aspek perlindungan korban dan implementasi restitusi dalam sistem peradilan pidana.

Pada hari Rabu, 26 Februari 2025, bertempat di Hotel Luminor Sidoarjo, telah dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Restitusi Dalam Peradilan Pidana Serta Korelasinya Dengan Pelaksanaan Tugas Polri, yang diselenggarakan oleh Bidkum Polda Jatim. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman anggota Polri, khususnya di wilayah hukum Polda Jatim, mengenai pentingnya penerapan restitusi sebagai bagian dari pemenuhan hak-hak korban tindak pidana dalam sistem peradilan pidana.

Restitusi merupakan bentuk ganti kerugian yang dibebankan kepada pelaku tindak pidana untuk membayar kepada korban. Dalam kegiatan ini disampaikan bahwa peran Polri sangat penting dalam tahap penyidikan, termasuk mengidentifikasi kerugian korban, mendokumentasikan bukti-bukti pendukung permohonan restitusi, serta menyampaikan informasi kepada korban terkait hak-hak mereka untuk memperoleh pemulihan yang adil.

Para mahasiswa juga berkesempatan untuk menyimak pemaparan materi dari narasumber yang kompeten, serta mengamati secara langsung bagaimana instansi Kepolisian menjalankan perannya dalam mendukung pemenuhan hak korban melalui mekanisme restitusi.

Kehadiran mahasiswa magang dalam kegiatan ini memberikan nilai tambah dalam proses pembelajaran mereka, serta menjadi sarana pengenalan langsung terhadap penerapan prinsip-prinsip hukum acara pidana dan perlindungan korban oleh aparat penegak hukum. Kegiatan berlangsung dengan tertib, interaktif, dan penuh antusiasme dari seluruh peserta.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh personel Polri dan peserta magang memperoleh wawasan yang lebih mendalam mengenai pentingnya restitusi dalam kerangka keadilan restoratif dan perlindungan hak asasi manusia.

Penulis: Adinda Safa Ramadhani Efendik, Fina Dewi Fortuna, Maya Dwi Laksana, Intan Septi Putri Permata Hati

Exit mobile version