GRESIK, Radarjatim.co – Gudang PT. Jaya Barokah Abadi Jl. Raya Tambak Beras Kecamatan Cerme Gresik telah didatangi sekawanan orang, yang mengaku dari Kelompok Papua sebanyak kurang lebih 10 orang. Dengan maksud dan tujuan ingin mengambil, dan membawa barang berupa besi, yang berada di dalam gudang . Sekira pukul 14.00 WIB. Senin, (05/09).
Setibanya di area dalam gudang tersebut, Pemilik gudang H. Marsidin menjelaskan kepada salah satu perwakilan dari kelompok tersebut, yang bernama Jhon Menehen, Bahwasanya barang berupa pipa besi yang dimaksud ilegal oleh kelompoknya adalah tidak benar, karena besi itu didapatkannya secara Legal (sah) dan mekanismenya di dapat dari hasil lelang secara resmi melalui Pertamina Gas. Dan apabila mereka merasa dirugikan mohon kiranya untuk menuntut ke pihak Pertamina, bukan ke pihak perusahaanya atau dirinya.
Menanggapi keterangan dari H. Marsidin tersebut, Jhon Menehen menjelaskan, bahwasanya barang (pipa besi) yang berada di dalam gudang PT. Jaya Barokah Abadi tersebut milik dari Suku orang Papua (Lamosco, Kamoro) dikarenakan, barang pipa tersebut sudah dihibahkan oleh PT. Free Port Papua dan menurut keterangan dari Jhon Menehen,
” Bahwa barang (pipa besi) tersebut sudah masuk proses di Pengadilan Negeri Cibinong, dan sudah dinyatakan menang oleh kelompok orang Papua (dalam putusan PN Cibinong tersebut untuk rincian bentuk dan jenisnya tidak dijelaskan)”.
Sekira Pukul 15.10 WIB, perwakilan orang Papua Jhon Menehen Cs meninggalkan lokasi gudang yang selanjutnya melaporkan permasalahan tersebut ke pihak Polres Gresik.
(Tasripan Rj)
