Surabaya,[radarjatim .co ~ Satreskoba Polrestabes Surabaya berhasil meringkus seorang laki-laki pekerjaan sebagai tukang aluminium, berinisial HJ alias R bin M (32) warga jalan Jedong, Kec.Tambaksari Surabaya lantaran mengedarkan narkotika jenis sabu seberat 26,98 gram dengan cara sistem ranjau.Senin (22/8/22),lalu.
“Memang pelaku ini sudah incaran kami,dan pelaku kita tangkap di rumahnya jalan Jedong Kelurahan, Pacar Keling, Kecamatan Tambaksari, Surabaya,” ujar Kasatreskoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri.
Menurutnya, tersangka terbilang sangat lincin saat mengedarkan barang haram, Dia sudah dua kali berhasil melakukan aksinya.Namun ketiga kalinya melakukan aksinya di gagalkan oleh petugas.
” Dari hasil penangkapan petugas melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sabu,”tutur Daniel.
Adapun barang bukti yang berhasil di amankan dari tangan tersangka berupa, 67 poket sabu siap edar uang 300.000.( tiga ratus ribu rupiah), kartu ATM BCA dan HP merk OPPO.
Daniel menjelaskan, Saat tersangka HJ di introgasi oleh petugas, dia mengakui barang sabu miliknya didapatkan dari ABN yang belum tertangkap (buron) Dengan cara membeli 15 gram sabu seharga 15.000.000. (lima belas juta rupiah). Uang yang sudah terbayar 5.000.000. (lima juta rupiah).
“Tersangka ini tiap menjual sabu per gramnya. Dia mendapatkan ke untungan 200.000. (dua ratus ribu rupiah).” Jelas Daniel.
Perwira berpangkat dua melati dipundaknya menambahkan, setelah Tersangka HJ berhasil menjual sabu uang hasil penjualan sabu tersebut di kirimkan melalui rekening BCA atas nama saudara Ambon yang belum tertangkap(DPO).
“Jadi Saat transaksi untuk yang ke empat kalinya rencana belum terlaksana, karena sudah digagalkan oleh petugas Satreskoba Polrestabes Pungkas AKBP Daniel kepada media radarjatim.co, Selasa (4/10/22).
Akibat perbuatan kini tersangka HJ dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subs. pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang narkotika. Ancaman hukuman 20 tahun penjara.
(Ark)
