Karopenmas Mabes Polri Brigjend Pol Trunoyudo (Foto : Dok Radarjatim/Nawan)
Jakarta | Radarjatim – Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri merespons dugaan pemerasan yang dilakukan oknum polisi terhadap warga negara Malaysia saat menonton konser Djakarta Warehouse Project atau DWP di Jakarta International Expo, Kemayoran, Jakarta yang digelar selama tiga hari pada 13-15 Desember 2024.
Divpropam Mabes Polri menetapkan sebanyak 18 oknum polisi yang diduga terlibat kini tengah menjalani pemeriksaan intensif.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri Brigjend Pol Trunoyudo menanggapi informasi adanya keluhan dari penonton asal warga negara Malaysia terkait perlakuan yang tidak mengenakkan dengan dugaan pemerasan oleh oknum polisi.
“Mabes Polri telah menindaklanjuti melalui Divisi Propam Polri dengan mengamankan terduga oknum yang bertugas pada saat itu,” ujarnya, Sabtu (21/12/2024).
Divpropam Mabes Polri menetapkan sebanyak 18 terduga oknum polisi yang tengah diperiksa lebih lanjut yang terdiri dari personel dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek Metro Kemayoran.
Jendral Bintang Satu tersebut menegaskan, Polri tidak akan mentoleransi pelanggaran yang dilakukan oleh setiap anggota Polri. Hal ini sebagai bentuk komitmen Polri dalam menegakkan hukum untuk meningkatkan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan terhadap masyarakat.
Ia juga menekankan kepercayaan publik adalah prioritas Polri dan Polri berkomitmen untuk memulihkan kepercayaan itu melalui tindakan nyata.
”Kami memastikan tidak ada tempat bagi oknum yang mencoreng institusi. Investigasi pun telah kami lakukan secara profesional, transparan dan tuntas,” tukasnya
Sebagai informasi bahwa DWP dikenal sebagai salah satu festival musik elektronik terbesar di Asia Tenggara dan telah diselenggarakan secara berkala sejak 2008.
Penyelenggaraan DWP 2024 itu berjalan lancar hingga akhir. Namun, seusai acara, penonton DWP ramai-ramai melaporkan adanya dugaan pemerasan oleh polisi di platform X dengan akun @Twt_Rave, mengunggah adanya 400 warga Malaysia yang dipaksa membayar uang dengan total RM 9 juta atau sekitar Rp 32,6 miliar.
Pewarta : Nawan
Kord Liputan Nasional
