SAMPANG || radarjatim.co ~ Kepala Dusun Bungkak Desa Baturasang, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa-timur (Syamsul) menyampaikan klarifikasi ihwal dugaan pungutan liar (pungli) program PTSL Jumat 01/08/2024.
Ia menegaskan, bahwa dugaan pungutan liar dalam penyaluran program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang sempat menyeret namanya itu hanya miskomunikasi.
“Tidak ada mas, tidak ada unsur praktik pungli dalam program PTSL di Desa kami, sebab, penerima ngasih biaya itu dengan sukarela bukan atas patokan saya “Bantahnya
“Mungkin itu penerima yang kurang faham saja mas, sehingga terjadi miskomunikasi, karena saya tidak memaksa mereka untuk membayar dengan nominal tertentu, “Sambungnya
Sementara dilain pihak, salah satu penerima yang meminta agar namanya dirahasiakan menyatakan, biaya Rp:500ribu/sertifikat merupakan bagian dari rasa terimakasih para penerima kepada panitia dan pemerintah Desa setempat.
“Uang itu sifatnya bagian dari rasa terimakasih kami kepada panitia maupun pemerintah Desa mas, bahkan sebenarnya kami mau membayar lebih dari itu, namun pak Kepala Dusun gak mau,”Terangnya
Lebih lanjut, pihaknya juga berharap agar program PTSL tersebut akan terus berkelanjutan.
“Maka dari itu, kami berharap program ini akan terus berlanjut setiap tahun, sebab sangat bermanfaat bagi masyarakat,”Tutup sumber yang meminta namanya tidak dipublish.
(Tim)
