Site icon Radar Jatim

APBD Gresik Anggarkan 4 Miliar Lebih untuk Bangun Rumdin Kejari , ini Respon Pakar Hukum Wayan Titip Sulaksana SH

Gresik || radarjatim.co~Pemerintah Kabupaten Gresik melalu dinas cipta karya, perumahan dan kawasan pemukiman telah membangun perumahan Dinas Kejaksaan Negeri Gresik .Perumahan Dinas tersebut merupakan fasilitas untuk pejabatnya yang  belum memiliki Rumah tinggal sendiri di wilayah Gresik.

Menurut Bagus selaku rekanan (kontraktor) dari CV. Karya Abadi Pratama saat dikonfirmasi rekan media, menurutnya tanah yang dibangun diperkirakan seluas 3 hektar luas sekitar 3900 meter persegi dan sekitar 10 unit rumah dinas Kejari Gresik yang menelan anggaran APBD Gresik 2022 sebesar Rp.4.216.714.046 dengan masa kalender empat bulan.Pekerjaan bangunannya telah dimulai bulan Agustus hingga saat berita diturunkan proses pembangunan masih berjalan dan mencapai 80% proses pelaksanaan kerja.

Menurut Pelaksana lapangan atau pengawas kerja, Fatah mengatakan kepada awak media,” Bahwa pembagunan dengan jangka waktu yang singkat sebenarnya tidak bisa selesai, namun para pekerja dengan semangatnya untuk mengejar target melalui jam kerja lembur. Senin (26/12/2022)

Percepatan kerja tersebut juga tetap mengedepankan kwalitas bangunan dan bahan yang cukup baik sehingga pelaksanaan kerja mampu dijalankan sesuai schedule pelaksanaan kerja

Tukang batu juga dikonfirmasi awak media. Salah satu tukang didampingi anak buah tukang menuturkan saat jam istirahat kerja,” waktu untuk kami berkarya melaksanakan pembangunan Perumahan Dinas Kejari Gresik ini cukup pendek, namun semua kawan kawan pekerja bersemangat bekerja lembur. Sehingga nantinya pada tanggal 27 Desember 2022 mesti sudah mencapai sembilan puluh lima persen.tuturnya

Untuk mencapai finishing bangunan dibutuhkan penambahan tenaga kerja bangunan di tambah atau diperbanyak. setiap tukang dan pembantu tukang diberikan pembahasan teknis pengerjaan yang standard berkualitas agar hunian nantinya bisa menjadi hunian yang ramah lingkungan, bersih, hijau dan asri.pungkasnya.

Foto: Pakar Hukum Wayan Titip Sulaksana SH saat dikonfirmasi wartawan

Rumah dinas (rumdin) Kejari Gresik yang didanai dari sumber APBD itu mendapat sorotan tajam dari pakar hukum UNAIR, l Wayan Titip Sulaksana SH menanyakan Dasar hukumnya apa, biaya pembangunan rumah dinas Kejari Gresik menggunakan APBD Gresik?
Kalau ada dasar hukumnya, apakah dibenarkan…?, karena pembangunan rumah dinas Kejari itu sudah ada pos pembiayaan di Kejagung,
Apakah ini bukan bentuk gratifikasi antara eksekutif dan yudikatif…??
Lebih-lebih kalau tidak ada dasar hukumnya…???

Wayan Titip menambahkan DPRD Gresik seharusnya melaksanakan fungsi kontrol terhadap kebijakan PemKab Gresik atas penggunaan dana APBD untuk pembangunan rumah dinas Kejari Gresik.

Masalahnya DPRD Gresik tau atau tidak penggunaan anggaran tersebut…?
Kalau tau….patut diduga barter dg kasus perkawinan sesat di Jogo Dalu yg melibatkan oknum DPRD Gresik, tegasnya

Masih Wayan Titip rumdin Kejari Gresik didanai dari APBD, Yaa sudah pasti…pakewuh kalau ada pejabat Gresik yg terlibat kejahatan korupsi atau kejahatan lainnya…Ini bentuk gratifikasi…
Eksekutif kepada Yudikatif…sudah jelas.imbuhnya

Padahal banyak warga asli Gresik yang rumahnya tidak layak huni…itu yag lebih membutuhkan uluran tangan PemKab Gresik, Lha kebijakan yang demikian ini tidak pernah dijadikan materi dalam kampanye pilbup Gresik , Tutup Wayan Titip

Sementara itu Ketua DPRD dan Kejari Gresik melalui kasi Datun saat dikonfirmasi RadarJatim.Co melalui pesan WhatsApp terkait rumdin tersebut belum memberikan keterangan hingga berita ini ditayangkan Senin (26/12/2022)

 

(Pewarta:Sungatno Hadi)

Exit mobile version