Site icon Radar Jatim

Tipu Jasa Rental Mobil, Kedua Pelaku Penggelapan dan Penadah Ditangkap Polsek Tegalsari

Surabaya,Radarjatim.co- Gerak cepat Unit Reskrim Polsek Tegalsari setelah menerima laporan korban penipuan dan penggelapan berbuah hasil.

Perlu diketahui, Pelaku yang berhasil ditangkap yakni HA (21) warga Jambangan Surabaya sebagi pelaku penggelapan mobil jasa rental dan IM (35) tahun warga Menganti Gresik yang bertindak sebagai penadah mobil.

Dalam keterangannya Kapolsek Tegalsari Kompol Dwi Nugroho didampingi Kanitreskrimnya AKP Mardji Wibowo saat Konferensi Pers mengatakan, Modus yang digunakan oleh pelakunya selama ini adalah meminjam dengan alasan digunakan untuk event pekerjaannya selama 7 hari.

“Ternyata mobil tersebut sama pelaku digadaikan kepada temannya dengan alasan kebutuhan hidup dan gaya hidup senilai Rp 15 Juta,” ungkap Kapolsek kepada rekan wartawan, Kamis (20/1/2022).

Dikatakannya, Hari ini kami juga serahkan kunci mobil beserta unitnya kepada pemiliknya.

“Ada 6 Unit mobil yang kami amankan dari tangan pelaku,”ucapnya.

Kami juga berpesan kepada masyarakat Surabaya agar lebih berhati-hati jika meminjamkan mobil kepada orang yang baru dikenal dan waspada.

Salah satu korban jasa rental mobil yakni Iwan (43) warga Lembah Harapan Lakarsantri Surabaya pemilik mobil Xenia L 1097 MO mengatakan, saya sangat senang sekali mobil saya sudah kembali lagi ke tangan saya bang dan saya ucapkan banyak terima kasih kepada pihak kepolisian khususnya Polsek Tegalsari Surabaya yang gerak cepat mengungkap kasus penggelapan yang menimpa diri saya.

“Salam hormat buat semua teman-teman Polsek Tegalsari semoga sehat selalu dilindungi oleh Allah SWT dalam tugas dan dijauhkan dari segala musibah, bencana dan fitnah dunia akhirat Amin,”ungkapnya dengan wajah senang.

Guna mempertanggungjawabkanperbuatannya, kedua pelaku yakni HA pelaku penggelapan akan dijerat dengan pasal 378 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan pelaku IM sebagai penadah dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Fir)

Exit mobile version