Pasuruan || Radarjatim.co – Tim investigasi gabungan media Jawa Timur menemukan dugaan pemasangan tiang jaringan fiber optik yang mengatasnamakan CGS tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang lengkap serta minim penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kabupaten Pasuruan.
Temuan tersebut diperoleh pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 00.14 WIB di Jalan Raya Pasuruan Nomor 25, Areng-areng Selatan, Desa Sambisirah, Kecamatan Wonorejo. Sejumlah tiang fiber optik diketahui sedang diangkut menggunakan kendaraan bak terbuka dan diduga akan dipasang di sejumlah wilayah.
Berdasarkan keterangan para pekerja di lapangan, mereka mengaku hanya menjalankan perintah dari pemborong bernama Septian. Para pekerja juga mengaku tidak dibekali dokumen perizinan pemasangan tiang dan hanya menerima surat perintah pekerjaan penggelaran atau penguluran kabel jaringan. Namun, pekerjaan yang dilakukan di lapangan justru berupa pemasangan dan penanaman tiang fiber optik.
Selain itu, para pekerja mengaku tidak mendapatkan Alat Pelindung Diri (APD) maupun perlengkapan keselamatan kerja yang memadai, sehingga menimbulkan risiko kecelakaan kerja dan diduga bertentangan dengan ketentuan K3 yang berlaku.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Wonorejo, Saiful, turut memberikan keterangan terkait temuan tersebut. Ia menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang diterimanya dari Mako Satpol PP Kabupaten Pasuruan, modus yang digunakan diduga dilakukan secara “kucing-kucingan” untuk menghindari pengawasan aparat.
«”Menurut keterangan Mako Satpol PP Kabupaten Pasuruan, memang modus mereka kucing-kucingan untuk menghindari aparat. Terkait izin yang ditunjukkan, itu bukan izin dari Pemerintah Kabupaten Pasuruan, melainkan hanya rekomendasi dari provinsi. Seharusnya izin diberikan oleh pemerintah yang memiliki kewenangan wilayah. Selain itu, surat yang ditunjukkan juga tidak mencantumkan kontak person maupun alamat perusahaan PT yang bersangkutan,” ujar Saiful.»
Temuan tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan terkait legalitas pemasangan tiang fiber optik, di antaranya apakah telah mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah, memperoleh izin pemanfaatan ruang milik jalan, serta telah berkoordinasi dengan pemerintah desa, kecamatan, maupun instansi terkait.
Secara hukum, penyelenggaraan jaringan telekomunikasi wajib mematuhi Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran, serta ketentuan teknis terkait pemanfaatan ruang milik jalan dan keselamatan kerja.
Apabila pembangunan infrastruktur telekomunikasi dilakukan tanpa perizinan yang sah, pelaksana maupun perusahaan berpotensi dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian kegiatan, pembongkaran infrastruktur, hingga pencabutan izin usaha sesuai ketentuan yang berlaku.
Tim investigasi gabungan media Jawa Timur mendesak pihak perusahaan yang mengatasnamakan CGS maupun pelaksana pekerjaan untuk segera membuka dokumen perizinan secara transparan dan memberikan klarifikasi resmi atas temuan di lapangan.
Pembangunan infrastruktur digital merupakan kebutuhan masyarakat. Namun, percepatan pembangunan tidak boleh mengabaikan aspek legalitas, keselamatan pekerja, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Red)
