Site icon Radar Jatim

Terancam 15 Tahun Penjara, Pelaku Pembacokan di Stasiun Kota Ditangkap Polres Tanjung Perak

Surabaya, Radarjatim.co- Tidak butuh lama kurang lebih 20 jam Unit Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengungkap sekaligus menangkap pelaku pembacokan Halim (33) warga Tambak Wedi Jaya yang tewas akibat di bacok Orang Tidak Dikenal (OTK) di jalan Simpang 3 Stasiun kota Surabaya pada hari Sabtu 18 Desember 2021 sekitar jam 20.15 WIB.

Dalam keterangannya saat Konferensi Pers Kapolres Tanjung Perak AKBP Anton Elfrino mengatakan, Diketahui Pelaku berinisial AW (25). Pelaku diamankan saat di rumahnya di Desa Kumis Sampang Madura.

“Pelaku tega membacok korban lantaran dendam karena korban menghamili istrinya saat pelaku keluar dari LP (penjara) pada tanggal 16 Juni 2021 kasus 363. pelaku mendapati istrinya sedang dalam keadaan Hamil, mengetahui hal tersebut pelaku langsung menanyakan kepada istrinya, sang istri mengakui kehamilan tersebut hasil hubungan gelap dengan korban,”ungkap Anton, Kapolres Tanjung Perak, Senin (20/12/2021).

Dijelaskannya, Usai mengetahui perselingkuhan tersebut, Rasa amarah pelaku memuncak dan mencari korban karena tidak terima istrinya di hamili.

Pelaku pun mengetahui korban melintas di Simpang 3 Stasiun Kota Surabaya, tanpa pikir panjang pelaku mengejar korban dan dipepet oleh pelaku yang dibonceng temannya langsung membacok korban beberapa kali.

“Pelaku menggunakan celurit membacok korban beberapa kali, setelah mengetahui korban jatuh terkapar pelaku melarikan diri.Terhadap temannya kita tetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO),” bebernya.

Adapun Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan 1 (satu) buah celurit, 1 (satu) buah sarung celurit warna hitam, 1 (satu) buah SPM honda beat warna putih, 1 (satu) buah celana jean warna biru dan 1 (satu) buah topi warna hitam.

“Akibat perbuatan, Kini Pelaku dikenakan pasal 351 KUHP ayat (3) dan atau Pasal 338 KUHP ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,”pungkasnya. (Fir)

Exit mobile version