Site icon Radar Jatim

Tanah Lunas Dibayar 2014, Enam Kavling di Jombang Kini Dikuasai Pihak Lain

JOMBANG || RADARJATIM.CO – Dugaan praktik penguasaan lahan yang bermasalah mencuat kembali di Perumahan Bumi Ngoro Permai, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang. Sebuah keluarga asal Surabaya mendapati enam kavling tanah yang telah mereka beli dan bayar lunas sejak 12 tahun lalu, kini beralih penguasaan—sebagian sedang dibangun pengembang, sebagian lain sudah ditempati warga yang mengaku membelinya dari pihak pengembang yang sama.

Titik, warga Surabaya, memegang bukti pembelian empat kavling di Blok C28, C29, C30, dan C31 secara tunai pada 2014. Adiknya, Adi Sadmoko, juga membeli dua kavling di lokasi yang sama. Namun, saat tim hukum keluarga meninjau lokasi beberapa waktu lalu, fakta di lapangan bertolak belakang dengan dokumen yang mereka miliki.

“Klien kami punya bukti sah, tanah sudah lunas dibayar sejak 2014. Tapi saat kami datang, lahan itu justru sedang dibangun oleh pengembang. Pertanyaan mendasarnya: atas dasar apa pengembang mengerjakan lahan yang sudah jelas ada pemiliknya?” ujar Umar Al Khothob, Ketua YBH BATARA DPD Jawa Timur yang bertindak sebagai kuasa hukum keluarga, didampingi Dany Tri Handianto.

Penelusuran di lokasi mengungkap fakta lain yang lebih pelik: dua kavling milik Adi Sadmoko kini sudah berdiri bangunan rumah dan dihuni warga. Saat dikonfirmasi, penghuni menyatakan membeli rumah tersebut secara resmi dari pengembang serta tidak mengetahui lahan itu sebelumnya sudah terjual ke pihak lain.

“Penghuni ini juga berpotensi menjadi korban. Mereka membeli dengan itikad baik, tidak tahu ada klaim kepemilikan sebelumnya. Ini menunjukkan ada ketidakjelasan alur penguasaan lahan yang sangat merugikan,” tegas Umar Al Khothob.

Tim hukum kemudian mendatangi kantor pengembang untuk meminta penjelasan. Namun, pertemuan hanya berlangsung dengan staf perusahaan yang mengaku tidak mengetahui persoalan tersebut dan berjanji baru akan menyampaikan masalah ini ke pimpinan. Jawaban itu dinilai tidak menjawab substansi sengketa.

“Kami mempertanyakan mekanisme apa yang terjadi. Bagaimana mungkin tanah yang sudah dibeli dan dibayar lunas bisa kembali dikuasai pengembang, dibangun, bahkan dijual ulang? Ini bukan sekadar kesalahan administrasi, tapi menyentuh asas kepastian hukum atas hak milik,” ucap Umar Al Khothob.

Pihak hukum kini sedang mendalami seluruh dokumen transaksi, sertifikat, dan jejak peralihan hak. Jika ditemukan unsur kesengajaan atau pemalsuan dokumen, kasus ini berpotensi masuk ranah pidana, dengan dugaan penipuan, penggelapan, hingga penggunaan dokumen yang tidak sesuai fakta.

“Kami tidak berspekulasi, tapi jika bukti menunjukkan ada perbuatan melawan hukum, kami akan minta aparat menindak tegas. Tidak boleh ada warga yang dirugikan akibat praktik yang tidak transparan dan merusak kepercayaan konsumen,” kata Umar Al Khothob.

Kasus ini kembali menegaskan kerentanan sektor properti terhadap sengketa lahan akibat lemahnya pengawasan dan ketidakjelasan status hak atas tanah. Hingga berita ini diturunkan, pengembang Bumi Ngoro Permai belum memberikan tanggapan resmi terkait klaim kepemilikan enam kavling yang sudah dibayar lunas sejak 2014 itu.

(Red)

Exit mobile version