Site icon Radar Jatim

Tak Sekadar Menagih, Bapenda Surabaya Edukasi Wajib Pajak di Kecamatan Tandes

SURABAYA || RADARJATIM.CO ~ Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya melakukan penagihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) secara door to door di Kecamatan Tandes. Melalui kunjungan langsung ke objek pajak, petugas tidak hanya menyampaikan surat tagihan, tetapi juga memberikan pengingat kewajiban pembayaran serta informasi mengenai layanan yang dapat dimanfaatkan wajib pajak.

Kegiatan ini dilaksanakan oleh petugas di wilayah Kecamatan Tandes yang berada di bawah UPTB 4 Bapenda Kota Surabaya. Dalam pelaksanaannya, petugas mendatangi objek pajak berdasarkan alamat yang tercantum dalam surat tagihan. Setelah lokasi ditemukan, petugas kemudian menyampaikan surat kepada penerima yang ditemui di lokasi. Hasil kunjungan kemudian dicatat dalam sistem Bapenda, baik ketika surat berhasil disampaikan maupun ketika penyampaian belum dapat dilakukan.

Keterangan Foto: Petugas menyampaikan surat tagihan PBB secara langsung di lokasi objek pajak Kecamatan Tandes sekaligus mencatat hasilnya sebagai bagian dari administrasi penagihan.

Dalam pelaksanaannya, petugas menghadapi sejumlah kendala, seperti alamat atau objek pajak yang sulit ditemukan, ketidaksesuaian data administrasi dengan kondisi objek pajak, bangunan yang kosong, serta wajib pajak yang tidak berada di lokasi saat kunjungan. Hasil kunjungan yang belum berhasil disampaikan tetap dicatat berdasarkan alasan yang ditemukan agar dapat menjadi bahan pemeriksaan dan tindak lanjut oleh petugas.

Selain menyampaikan tagihan, petugas juga memberikan informasi mengenai pilihan layanan pembayaran PBB. Salah satunya adalah pelayanan Mobil Keliling (Mobling), yang diselenggarakan di lokasi dan waktu tertentu, seperti balai RW atau kantor kelurahan sesuai jadwal pelayanan. Informasi tersebut turut disampaikan melalui undangan pelayanan pembayaran PBB, sehingga wajib pajak dapat mengetahui lokasi dan waktu layanan yang tersedia.

Keterangan Foto: Penyerahan undangan Mobling kepada pihak Kelurahan Karang Poh.

Petugas juga menyampaikan informasi mengenai Program Bebas Denda PBB Kota Surabaya ketika program tersebut sedang berlaku. Pada Oktober 2026, program ini berlaku pada 1-31 Oktober. Program ini memberikan penghapusan denda tunggakan sesuai ketentuan yang ditetapkan, sehingga wajib pajak dapat menyelesaikan kewajibannya dengan membayar pokok pajak yang harus dilunasi. Informasi mengenai program disampaikan sebagai salah satu pilihan yang dapat dipertimbangkan wajib pajak dalam menyelesaikan tunggakan.

Farida Elvi, S.E., staf UPTB 4 Bapenda Kota Surabaya, menjelaskan bahwa penagihan langsung merupakan bagian dari berbagai langkah Bapenda untuk menjangkau wajib pajak. “Semua upaya, termasuk Mobling, undangan atau pemberitahuan layanan pembayaran PBB, pemasangan spanduk, dan informasi melalui media sosial, merupakan bagian dari langkah Bapenda,” jelas Farida.

Selain menyampaikan tagihan, kunjungan langsung juga membuka kesempatan bagi petugas untuk mendengarkan keluhan atau kendala yang dihadapi wajib pajak. Dengan demikian, petugas dapat memberikan informasi dan arahan yang sesuai dengan kondisi masing-masing wajib pajak.

Kegiatan tersebut turut menjadi bagian dari pengalaman mahasiswa magang Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur yang ditempatkan di UPTB 4 Bapenda Kota Surabaya selama periode Agustus-Desember 2026. Dalam kegiatan lapangan, mahasiswa terlibat dalam penyampaian informasi tagihan PBB serta komunikasi persuasif mengenai layanan dan program pembayaran kepada masyarakat.

Melalui pendekatan door to door, Bapenda berupaya mengingatkan kewajiban pembayaran sekaligus memberikan informasi mengenai layanan dan program yang dapat dimanfaatkan wajib pajak di Kecamatan Tandes.

 

#upnveteranjawatimur #ekonomipembangunan #sdgs #bapendasurabaya

 

Exit mobile version