SIDOARJO || RADARJATIM.CO – Tebang pilih dalam penegakan peraturan daerah kini menjadi sorotan tajam di Kabupaten Sidoarjo. Di saat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo menunjukkan taringnya dengan mengerahkan 600 personel gabungan untuk membongkar paksa 67 bangunan liar milik rakyat kecil di sepanjang jalur frontage road tanpa kompromi, sikap sebaliknya justru ditunjukkan aparat penegak perda ketika berhadapan dengan pelanggaran yang diduga melibatkan jajaran Pemerintah Desa (Pemdes).
Kontras sosial ini memicu lahirnya gerakan masyarakat Sidoarjo peduli lingkungan dan aset negara yang secara resmi melayangkan pengaduan publik melalui platform nasional SP4N-LAPOR! dengan Tracking ID #10767516. Laporan yang diajukan oleh pelapor, ditujukan langsung kepada Inspektur Kabupaten Sidoarjo untuk mendesak pemeriksaan menyeluruh atas dugaan pelanggaran hukum serius di wilayah Desa Tebel, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo.
Masyarakat menuntut keadilan agar kasus hukum di Desa Tebel ditindak dengan ketegasan yang sama seperti operasi pembongkaran frontage road pekan lalu. Dalam laporan tersebut, warga mendesak pengusutan tuntas atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan oleh oknum Kepala Desa (Kades) dan Sekretaris Desa (Sekdes) Desa Tebel terkait tata kelola administrasi desa.
Selain itu, dilaporkan pula adanya dugaan pelanggaran dan penyerobotan aset publik yang mencakup indikasi komersialisasi aset negara secara ilegal tanpa adanya kontribusi resmi ke kas daerah, maupun izin ke kementerian PUPR/bbws, serta indikasi tindak pidana korupsi yang tidak hanya merugikan keuangan desa tetapi juga menabrak regulasi penataan ruang, khususnya terkait pemanfaatan area sempadan sungai di wilayah Desa Tebel.
Sebelumnya, dalam eksekusi koridor frontage road yang menyasar wilayah Waru, Gedangan, hingga Buduran, Pemkab Sidoarjo mengerahkan dua unit ekskavator dan bersikap sangat kaku. Asisten Pemerintahan dan Pembangunan Setda Sidoarjo, Ainun Amalia, saat itu dengan lantang menegaskan, “Ini adalah finalisasi eksekusi. Sudah tidak ada negosiasi lagi.” Kepala Satpol PP Sidoarjo, Yany Setyawan, juga berdalih bahwa langkah ekstrem tersebut demi mengembalikan fungsi estetika jalan dan menegakkan aturan tata ruang.
Namun, ketegasan tanpa negosiasi itu kini dipertanyakan keabsahannya oleh publik. Warga menilai, jika Pemkab dan Satpol PP Sidoarjo bisa begitu perkasa meratakan puluhan tempat usaha rakyat kecil dalam sekejap, mengapa mereka seolah tak berdaya dan terkesan “tumpul” saat menghadapi dugaan pelanggaran tata ruang sempadan sungai dan komersialisasi aset yang diduga dilakukan oleh oknum Pemdes Tebel?
“Kami mengawal ketat Tracking ID #10767516 ini di Inspektorat Sidoarjo. Jangan sampai hukum di Sidoarjo hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Jika bangunan rakyat kecil bisa digusur tanpa negosiasi demi tata ruang, maka penyalahgunaan aset publik di Desa Tebel yang merugikan negara juga harus disikat habis tanpa pandang bulu,” cetus salah satu perwakilan warga peduli keadilan.
Hingga berita ini diturunkan, status pengaduan di dashboard SP4N-LAPOR! terpantau telah masuk ke dalam sistem verifikasi. Komunitas masyarakat Sidoarjo menegaskan tidak akan tinggal diam. Mereka berjanji akan terus mengawal laporan ini hingga Inspektorat Sidoarjo menurunkan tim audit investigatif secara objektif ke Desa Tebel untuk membuktikan bahwa keadilan hukum di Kota Delta tidak tebang pilih.
(Red)
