PW. Fatayat NU Jatim Gelar Diskusi Desa Terkait Hak PMI di Hongkong dan Singapura

Gresik {radarjatim.co ~ Kegiatan diskusi Desa tentang Program AKSES berbasis Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri (Hongkong, Singapura) terkait hak pekerja digelar di Balai Desa Sukaoneng Kecamatan Tambak oleh PW Fatayat NU Jawa Timur Pukul 08.00 WIB. Diskusi tersebut dihadiri oleh 25 peserta yakni mantan pekerja migran Indonesia (PMI) asal pulau Bawean yang berasal dari perwakilan tiap – tiap dusun yang berada di Desa Sukaoneng dan desa sekitarnya kecamatan Tambak, kabupaten Gresik Jawa Timur Minggu (13/2/2022).

Kepala Desa Sukaoneng, Abdul Hayyi dalam sambutannya di awal pembukaan diskusi yang digelar di Balai Desa Sukaoneng menyampaikan bahwa hal ini merupakan kegiatan yang harus ditindaklanjuti untuk membekali para pekerja migran Indonesia (PMI) asal pulau Bawean yang mau bekerja ke luar negeri.

Kades berharap kegiatan yang di fasilitasi oleh PW Fatayat NU Jatim jangan sampai berhenti disitu saja karena pemerintah sangat mengharapkan adanya pemberdayaan perempuan agar bisa mempunyai kegiatan. Bahkan, pemerintah siap menganggarkan dari Dana Desa (DD) asalkan pihak Fatayat NU sendiri membuat planning kegiatan yang akan dilaksanakan di tahun berikutnya”, ungkap Abdul Hayyi.

Melalui program AKSES, Justice Without Borders (JWB) ini akan memberikan kesempatan bagi mitra – mitra garis depan untuk bersama – sama belajar, memahami, dan melakukan pengalaman yang baik (good practices) mengenai upaya perlindungan dan pemenuhan hak pekerja migran, terutama yang berasal dari negara Indonesia yang ditempatkan di negara Hongkong dan Singapura.

Nur Khosi’ah, selaku koordinator bidang advokasi, hukum dan politik dari PW Fatayat NU Jatim menjelaskan tentang program AKSES sekaligus Lembaga Justice Without Borders (JWB) dengan memutarkan video tentang kegiatan – kegiatannya serta menyampaikan juga tentang Legitimasi Lintas Negara (LLN) yang dilanjut dengan Hak – hak pekerja migran Indonesia di Hongkong dan Singapura.

“Karena peserta yang hadir sudah ada yang berpengalaman bekerja di Hongkong dan Singapura maka dilakukan sharing pengalaman, dan ternyata masih banyak yang belum memahami terkait hak – hak tersebut. Rupanya, mereka hanya tahu sebatas gaji saja”, ujar Nur Khosi’ah.

Masih Nur Khosi’ah, ia menambahkan dengan materi migrasi aman dengan mempelajari UU Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Pemaparan tentang Undang-Undang tersebut dimulai dengan pengertian pekerja migran, syarat – syarat pekerja migran sampai apa yang di dapatkan pada saat prakeberangkatan, saat keberangkatan, dan kepulangan.

“Pemahaman tentang Gender menjadi hal yang sangat penting untuk diketahui. Adanya kekerasan berbasis Gender yang terjadi itu bisa ibu – ibu indentifikasi jika ada persoalan – persoalan terkait pekerja migran Indonesia dan praktik bagaimana caranya ketika menerima informasi adanya teman yang mengadu masalah, khususnya warga Bawean”, cetusnya.

Sebelum acara diskusi Desa terkait pekerja migran Indonesia (PMI) oleh PW Fatayat NU Jatim berakhir, peserta berharap dari pemerintah, terutama Pemerintah Kabupaten Gresik Jawa Timur lebih peduli dengan memberikan keterampilan yang bisa menghasilkan pendapatan kepada mantan pekerja migran Indonesia agar bisa bekerja dan berusaha di Indonesia saja, khususnya warga Bawean, Senin (14/2/2022)

Fairi ~ Rj