RADARJATIM.CO~STAI AT TAQWA Bondowoso menggelar Halaqah Fikih Peradaban dengan menghadirkan narasumber KH. M. Misbahus Salam, M.Pd.I (Pengurus LAZISNU PBNU) dan Dr. H. Saihan, S.Ag. M.Pd.I (Wakil Ketua PCNU Bondowoso).
Dr. H. Saihan, S.Ag. M.Pd.I , menyampaikan materi NU dan Kebangkitan Ekonomi Umat, sedang KH. M. Misbahus Salam , M.Pd.I menyampaikan materi Optimalisasi Potensi Peran Transformasi Ekonomi dan Keuangan Syariah dalam membangun Peradaban.
Kiai Misbah, sapaan KH. M. Misbahus Salam yang juga Ketua Pembina Pusat Pengembangan Kampung SDGs Indonesia (PPKSI), menyampaikan bahwa tujuan NU menyelenggarakan Halaqah dan Muktamar Internasional Fikih Peradaban adalah ingin merawat jagad dan membangun peradaban agar tercipta kehidupan yang aman, damai dan sejahtera di muka bumi.
Dan salah satu dalam membangun peradaban adalah lewat membangun ekonomi. Dari itu transformasi ekonomi atau gerakan lower productivity ke higher productivity harus dilakukan. Kata Kiai Misbah.
Selain itu, ekonomi harus berasaskan Ketuhanan (Al Iqtishadiyyah Al Rabbaniyyah), berwawasan Kemanusiaan (Al Iqtishadiyyah Al Insaniyyah), berakhlak ,(Al Iqtishadiyyah Al Khuluqiyyah) dan Pertengahan (Al Iqtishadiyyah Al Wasathiyyah) , tutur Kiai Misbah yang juga Pengasuh Yayasan Raudlah Darus Salam Sukorejo Bangsalsari Jember.
Terkait keuangan syariah Kiai Misbah menyampaikan bahwah keuangan syariah adalah sistem manajement keuangan yang menggunakan prinsip dan dasar hukum Islam sebagai pedomannya. Prinsip dan hukum Islam tidak hanya diaplikasikan pada sistem , tetapi juga berlaku pada lembaga penyelenggara keuangan , termasuk produk produk yang ditawarkan. Dan termasuk keuangan syariah adalah Zakat, Infak, Sedekah dan Waqaf yang harus dikelola secara profesional . Nahdlatul Ulama melalui lembaga LAZISNU PBNU dan LWP PBNU sudah bergerak tinggal dilanjutkan secara maksimal oleh PW, PC hingga ke Ranting NU.
Kiai Misbah, juga menjelaskan bahwa salah satu pembahasan di Muktamar Internasional Fikih Peradaban adalah tentang sejauh mana keabsahan Piagam PBB, Organisasi PBB dan Keputusannya.
Memetik pemikiran KH. Afifuddin Muhajir, PBB bukanlah perjanjian antara person dengan person, per kelompok ataupun antara muslim dan non muslim, melainkan perjanjian internasional (perjanjian seluruh masyarakat dunia yang diwakili parlemen negara). Seharusnya, memenuhi perjanjian dalam PBB, itu lebih di prioritaskan karena mencakup seluruh manusia di muka bumi .
Namun demikian, kewajiban memenuhi perjanjian tersebut tidaklah berlaku secara bebas, akan tetapi harus memperhatikan rambu rambu syariat. Yaitu tidak menyimpang dari pakem syariat dengan menghalalkan hal yang diharamkan oleh syariat dan sebaliknya, menghalalkan sesuatu yang diharamkan syariat.
Dari itu, Kiai Misbah menyarakan karena SDGs (Sustainable Development Goals) itu keputusan PBB yang sejalan dengan maqashidus syariah, maka kita perlu ikut andil dalam pencapaian tujuan tujuan SDGs.
(HMS).
