Site icon Radar Jatim

Sengkarut Sempadan Afvour Karangbong: Ketika Dinas Daerah dan Kementerian PUPR Berbeda Pandangan Hukum

SIDOARJO ||RADARJATIM.CO – Ketidakselarasan kebijakan perizinan dan pemanfaatan ruang publik di Kabupaten Sidoarjo kini tengah memicu sorotan tajam. Persoalan ini mencuat setelah ditemukan kontradiksi administrasi yang sangat mencolok antar-instansi pemerintah terkait legalitas fisik konstruksi pagar permanen milik perusahaan farmasi PT Bernofarm Pharmaceutical Company yang berdiri di atas kawasan Sempadan Saluran Pembuang Afvour Karangbong, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo, Jawa Timur.

Perbedaan pandangan hukum yang tajam ini terjadi antara Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (P2CKTR) Kabupaten Sidoarjo selaku otoritas daerah, dengan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas selaku kepanjangan tangan Kementerian Pekerjaan Umum RI yang memegang wewenang mutlak atas wilayah sungai.

Duduk perkara persoalan ini bermula dari pengaduan berkala yang dilayangkan oleh seorang warga Desa Karangbong yang peduli lingkungan, Imam Syafi’i. Menanggapi aduan tersebut, Kepala Dinas P2CKTR Sidoarjo mengeluarkan surat jawaban resmi dengan nomor 000/40/438.5.4/2026 tertanggal 08 Januari 2026.

Dalam surat itu, Dinas P2CKTR menegaskan bahwa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Nomor 109 Tahun 1993 tanggal 17 Juni 1993 milik PT Bernofarm dinyatakan masih tetap sah dan berlaku. Pihak dinas mendasarkan keputusannya pada Pasal 346 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021, dengan argumen fisik pagar pembatas pabrik tersebut tidak mengalami perubahan letak, desain, maupun struktur sejak pertama kali dibangun.

Namun, keputusan Dinas P2CKTR Sidoarjo tersebut dinilai tidak sejalan dengan rangkaian dokumen otentik yang diterbitkan oleh BBWS Brantas. Otoritas wilayah sungai ini mematahkan klaim daerah melalui tiga surat resmi, di antaranya surat Nomor PW0302/B/Bbws10/2026/135 tertanggal 03 Februari 2026, surat klarifikasi tertanggal 10 Juni 2026, dan surat teguran Nomor PW0301/B/Bbws10/2026/411 tertanggal 17 Juni 2026 yang ditujukan langsung kepada Direktur PT Bernofarm.

Berdasarkan dokumen-dokumen resmi tersebut, BBWS Brantas menegaskan tiga poin krusial:

1. Kewenangan Mutlak: Saluran Afvour Karangbong merupakan bagian dari Daerah Irigasi (DI) Delta Brantas yang berada di bawah wewenang penuh tata kelola BBWS Brantas.

2. Ketiadaan Rekomendasi: Sampai saat ini, BBWS Brantas belum pernah menerbitkan Rekomendasi Teknis (Rekomtek) terkait pemanfaatan sempadan di lokasi tersebut.

3. Pelanggaran Izin: Pada poin nomor 5 surat teguran, ditegaskan bahwa bangunan konstruksi permanen berupa pagar milik PT Bernofarm tersebut TIDAK SESUAI PERUNTUKAN dan TIDAK MEMILIKI IZIN pemanfaatan serta pengusahaan dari Kementerian Pekerjaan Umum Cq. Direktorat Jenderal Sumber Daya Air.

Persoalan tumpang tindih izin ini dinilai telah menabrak batasan ketat peraturan perundang-undangan nasional mengenai kawasan lindung air. Merujuk pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai serta Peraturan Menteri PUPR Nomor 8/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Jaringan Irigasi, kawasan sempadan merupakan zona terlarang bagi bangunan industri permanen.

Secara hukum, pemanfaatan ruang di atas tanah sempadan sungai dibatasi secara ketat dan hanya boleh diperuntukkan bagi prasarana vital demi kepentingan publik, antara lain. Prasarana Sumber Daya Air: Tanggul, pintu air, dan bangunan bagi irigasi. Fasilitas Umum & Utilitas: Jembatan penyeberangan, dermaga, jalur pipa air bersih (PDAM), jalur pipa gas, serta jaringan kabel transmisi listrik (PLN). Fasilitas Lingkungan: Jalan inspeksi petugas pengawas sungai dan Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Konstruksi pagar pembatas pabrik yang bersifat komersial dan permanen jelas berada di luar peruntukan terbatas tersebut, sehingga ketiadaan Rekomtek dari kementerian teknis menjadi bukti adanya kecacatan prosedur administrasi di tingkat daerah.

Melihat penanganan laporan sebelumnya di tingkat daerah (Kejaksaan Negeri Sidoarjo dan Inspektorat Kabupaten) yang sempat mengalami hambatan administratif—termasuk penutupan sepihak pada aplikasi pengaduan internal SP4N-LAPOR tanpa adanya kejelasan Surat Informasi Dimulainya Penyelidikan maupun Surat P2—warga kini mengambil langkah konstitusional lebih tinggi.

Laporan resmi secara paralel akan dikirimkan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim), Gubernur Jawa Timur, hingga Kementerian PAN-RB di Jakarta. Aksi pengawalan ini ditempuh secara sah dengan Mendasari PP Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Melalui aturan ini, negara menjamin hak perlindungan hukum serta transparansi bagi warga negara yang peduli dalam mengamankan aset publik serta kelestarian fungsi lingkungan hidup.

“Kami hanya ingin hukum ditegakkan secara adil. Ketika instansi tertinggi negara yang memegang kuasa atas sungai menyatakan pagar pabrik itu tidak berizin dan melanggar aturan tata air, tidak ada alasan bagi dinas daerah untuk terus mempertahankannya,” pungkas Imam Syafi’i selaku pelapor.

Kini, publik menanti tindakan korektif dan ketegasan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur serta Inspektorat Provinsi untuk menguji ada atau tidaknya unsur penyalahgunaan wewenang jabatan (Pasal 3 UU Tipikor) atau dugaan pelanggaran Pasal 73 UU Nomor ll lll Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang membawa ancaman pidana bagi pejabat penerbit izin yang tidak sesuai rencana tata ruang.

(Tim Red)

Exit mobile version