Nanjuk | radarjatim.co-Urugan tanah seluas 1hektar di desa Sambirejo kecamatan Tanjung Anom pada hari Sabtu,22/10/2023,untuk kegiatan pengurukan dihentikan sementara oleh satpol PP karena belum kantongi ijin PBG,serta ijin lainnya.
Seperti yang disampaikan anggota satpol saat dikonfirmasi melalui WhatsApp,pada hari Senen,24/10/2022,mengatakan,”karena atas laporan warga setempat maka pada hari Sabtu kita lakukan peninjauan lokasi tersebut dan kami berikan pembinaan bukan melakukan penutupan lokasi,wujud pembinaan itu menghentikan sementara kegiatan Urugan sampai pihak pengelola atau selaku manager kontruksi mengurus ijin PBG,pembinaan itu ada 2 pertama teguran secara lisan apabila tidak di indahkan teguran secara tertulis,tertulis itupun ada tahapannya tidak langsung serta Merta melakukan penutupan,”jelas anggota pol PP saat dikonfirmasi.
Sementara Aripin selaku orang yang dipercaya pihak perusahaan saat dikonfirmasi oleh beberapa media,menjelaskan,kalau ijin PBG,pertex nya dan ijin lainnya kemungkinan sudah ada sambil menunjukan photo ijin PBG,saat disinggung rencana nya bangunan gedung tersebut digunakan untuk gudang atau pabrik,lanjut Aripin,kelihatannya gudang kalau untuk pabrik kurang besar karena hanya 1 hektar,pungkas Aripin.
Dengan adanya para pengusaha ataupun investor yang menganggap ijin PBG itu permasalahan kecil dan dikesampingkan,nh(inisial) selaku aktivis jalanan meminta kepada pemerintah kabupaten melalui satpol PP untuk lebih bisa tegas menindak para pelanggar perda apabila peraturan itu dilanggar.jadi kabupaten Nganjuk tidak diremehkan begitu saja,oleh para penguasa yang mempunyai uang,apapun bisa dibeli walaupun ijinnya belum ada.padahal dikabupaten lain siapa saja yang melanggar Perda bisa ditindak secara tegas tanpa pandang bulu,tetapi kenapa dikabupaten Nganjuk belum bisa menindak tegas.
(bersambung/sony)
