Site icon Radar Jatim

Saksi Ahli Perkuat Kepemilikan Tanah Ahli Waris Ny. Rasmani di Desa Banyuurip, Kedamean

Gresik | www.radarjatim.co~Keterangan saksi ahli menguatkan posisi penggugat, ahli waris Ny. Rusmani sebagai pemilik lahan pada kasus sengketa tanah di Desa Banyuurip Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik, Jawa Timur kembali digelar di Pengadilan Negeri Gresik, Rabu, (13/1/2022).

Sebagaimana disampaikan oleh Sdr. Ricky Gusnanto Ahli Waris Ny. Rasmani pada sidang Kamis, (6/1/2022) lalu, ia mempertanyakan dan merasa kecewa dengan penolakan Majelis Hakim saat sdr. Ricky akan memberikan Keterangan, dimana Keterangan yang akan diberikan sebenarnya adalah kesempatan juga buat Majelis Hakim untuk mengetahui secara jelas duduk persoalan terjadinya sengketa tanah seluas 29, 190 Ha yang terletak di Desa Banyuurip Kecamatan Kedamean.

Sidang lanjutan menghadirkan saksi ahli, Prof. Dr Indrati Rini, S.H, MS, Kuasa hukum Ahli Waris Ny. Rusmani, Marvil Worotitjan, S.H bersama Alvin Lolong, S.H mengklaim, posisi kliennya semakin kuat dengan pernyataan saksi ahli saat persidangan berlangsung. “Karena saya menanyakan kepada saksi ahli perihal legalitas surat tanah yang dimiliki pihak tergugat. Dimana dalam akte warisnya berbeda dengan nama yang diwariskan,” ujarnya.

Dia juga menjelaskan, pernyataan aksi ahli juga mempertegas kekuatan hukum tanah yang dibeli oleh PT. Kasih Jatim cacat hukum. Ini berdasarkan berkas yang menjadi alat bukti sangat tidak sesuai dengan penjelasan saksi ahli. “Jadi nanti kita bisa buktikan saja. Saksi ahli juga sudah menerangkan produk atau dokumen yang sah itu telah kita penuhi,” ucapnya.

Saksi ahli Prof. Dr. Indrati Rini, S.H, MS menerangkan posisinya untuk menjelaskan aspek legalitas sesuai dengan kapasitasnya sebagai bagian dari Dewan Kajian Ikatan Notaris Indonesia. “Semua pertanyaan penggugat dan tergugat saya jelaskan dan itu dasarnya sesuai degan peraturan perundang-undangan.

Semua jelas jika pijakannya kepada aturan yang berlaku di negara ini,” ungkapnya.Indrati Rini pun enggan memberi pembenaran dari semua pertanyaan tergugat. Kata dia, posisinya hanya memberi pencerahan dari semua pertanyaan sesuai dengan kapasitasnya. “Saya tidak bisa memberi pembenaran. Saya cuma menjelaskan setiap pertanyaan dan saya jawab itu berdasarkan aturan yang telah memiliki kekuatan hukum,” terangnya.

(Tgh).

Exit mobile version