SAMPANG || radarjatim.co – Merasa rutin membayar retribusi pada petugas pasar. Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) di area depan pasar tradisional Kecamatan Omben Kabupaten Sampang Madura Jawa-timur, mengaku bebas berjualan dibahu jalan, Kamis 18/05/2023
Informasi yang diperoleh oleh media ini dari salah-satu pedagang kaki lima (PKL) yang tidak berkenan namanya dipublikasikan Inisial (W), menerangkan bahwa, pihaknya rutin membayar retribusi pada petugas pasar, sehingga, ia pun merasa sudah memenuhi kewajiban sebagai PKL.
“Kami berani berjualan di area seperti ini, karena kami rutin menyetor retribusi pak, jadi meskipun katanya area ini dilarang, karena kami sudah memenuhi kewajiban kami sebagai PKL maka kami tetap berani, “Tuturnya
“Bukannya dengan rutin membayar retribusi, berarti pemerintah sudah memperbolehkan kami berjualan di area ini, “Tambahnya
Disinggung terkait besaran nominal retribusi yang diminta oleh petugas pasar, W mengatakan bahwa dari Rp 2.000 kini turun menjadi hanya Rp 1.000 / PKL / setiap kali berjualan.
“Untuk retribusi dulunya 2.000. tapi sekarang kami hanya ditarik seribu pak per PKL setiap sekali berjualan , “Pungkasnya
Menanggapi hal tersebut, salah-satu pengunjung pasar sekaligus pejalan kaki (ABD Rahman) mengatakan, pihaknya berharap agar pemerintah (Dinas terkait), agar segera mencarikan solusi terhadap PKL didepan pasar tradisional Kecamatan Omben tersebut. menurutnya hal itu dapat menyebabkan gangguan Lalulintas serta dapat mengancam keselamatan para pejalan kaki,
“Itu sudah menjadi kewajiban bagi pemerintah, untuk segera mencarikan solusi terhadap para PKL yang kerapkali menyebabkan macet, bahkan tak menutup kemungkinan dapat mengancam keselamatan para pejalan kaki, “Paparnya
Maka dari itu kata Rohman, demi ketertiban Lalu-lintas, dan kenyamanan bagi para pejalan kaki, pemerintah jangan hanya mengutamakan pendapatan retribusi, namun ketertiban dan kenyamanan bagi masyarakat harus menjadi prioritas utama.
“Pemerintah tidak boleh abai dalam hal seperti ini, dan harus bijak menyikapinya, jangan hanya memikirkan retribusi. fasilitas dan ketertiban Lalu-lintas serta keselamatan bagi pejalan kaki, harus menjadi prioritas. “Sambungnya
Rahman menyebut bahwa, hal tersebut telah melanggar UU-LLAJ yang tertuang dalam pasal 28 Ayat 1 dimana mengatur setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pengerusakan dan/atau gangguan terhadap fungsi Jalan.
“Dan perlu diketahui PKL yang sudah sengaja memaksa berjualan diarea Jalan raya. Itu sudah melanggar UU-LLAJ pasal 28 ayat 1. disitu sudah jelas diatur, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pengerusakan dan/atau gangguan terhadap fungsi Jalan, jadi sudah seharusnya pemerintah melakukan upaya penertiban terhadap PKL yang membandel sesuai undang-undang yang berlaku. “Pungkasnya
Sementara terpisah, Kepala Pasar Kecamatan Omben (Amir) saat dikonfirmasi oleh media ini beberapa waktu lalu menjelaskan, pihaknya menampik adanya penarikan retribusi tersebut pasca mendapat teguran dari Sekdakab dan Wabup Kabupaten Sampang beberapa waktu yang lalu.
“Kami tidak pernah menarik retribusi terhadap para PKL yang di area Jalan raya mas, setelah beberapa bulan yang lalu kami mendapat teguran dari Sekda dan pak Wabup Kabupaten Sampang. “Ucapnya
Namun pihaknya tak menampik bahwa ada 1 PKL yang dimintai setoran /bulan.
“Tetapi kata Amir, memang ada satu PKL yang dimintai storan per-bulan dan itu bukan retribusi mas. Sedangkan terhadap PKL yang lain kami tidak pernah meminta retribusi. “Pungkasnya
Hingga berita ini ditulis terpantau dilokasi, sejumlah PKL masih aktif beraktivitas, berjejer di area bahu jalan raya.
(Korwil Mdr)
