.
Gresik { radarjatim.co~Tindak kejahatan merupakan fenomena yang marak terjadi di Tengah masyarakat saat ini, terlepas ringan dan beratnya kadar kejahatan atau kriminal tersebut.
Dini hari Minggu sekitar Pukul 03.00 WIB telah terjadi tindak pidana pencurian satu unit Handphone Merk Redmi di rumah salah satu warga, Nasir (37) Dusun Laut Sungai Desa Dekat Agung Kecamatan Sangkapura, Pulau Bawean Kabupaten Gresik Jawa Timur (30/1/2022).
Sementara Polres Gresik melalui Kanit Reskrim Polsek Sangkapura, Bripka Hendro Susanto saat dikonfirmasi wartawan RADARJATIM.CO membenarkan bahwa di wilayah hukum Kecamatan Sangkapura telah terjadi pencurian Hp milik Nasir warga Dusun Laut Sungai Desa Dekat Agung Kecamatan Sangkapura oleh Jefri (25) asal Dusun Tambak Timur Desa Tambak Kecamatan Tambak, Kabupaten Gresik Jawa Timur. Pelaku merupakan residivis yang sudah pernah tersandung kasus yang sama sekitar Tahun 2016 di wilayah hukum Kecamatan Tambak.
“Saat melakukan aksinya, pelaku sendirian dengan mengenderai sepeda motor merek Jupiter yang sengaja di parkir di tepi jalan kampung dekat rumah korban. Pelaku cukup berjalan kaki menuju dan memasuki rumah korban melewati pintu jendela ruang tamu. Namun aksi tersebut dilakukan pelaku saat mengambil Hp merk Redmi pelaku keburu kepergok pemilik rumah yang lagi tidur dekat tempat hp disimpan. Pelaku tidak bisa berkutik. Nasir, pemilik rumah langsung membawa pelaku pencurian Hp ke rumah Kasun dan melaporkan ke Kepala Desa setempat dan ditindaklanjuti oleh Kepala Desa Dekat Agung, Iman Juhadi. Kades Dekatagung langsung melaporkan ke Mapolsek Sangkapura guna di proses secara hukum yang berlaku”, ujarnya Bripka Hendro Susanto Kanit Reskrim Polsek Sangkapura.
Masih Bripka Hendro Susanto, Kanit Reskrim Polsek Sangkapura, Jefri dalam kasus ini dijerat dengan pasal 363 tentang pencurian dan diamankan di Mapolsek Sangkapura guna proses lebih lanjut.
Kapolsek Sangkapura, AKP. Suja’i, SH, menambahkan untuk menangkal maraknya tindak pidana di wilayah hukum di Kecamatan Sangkapura yang telah banyak meresahkan masyarakat akan mengambil tindakan tegas dan akan diproses sesuai Standar Operasional (SOP) dan prosedur hukum yang berlaku di Negara Indonesia.
“Diharapkan kepada semua masyarakat untuk berani tegas mengatakan yang benar dan tidak menutupi adanya tindakan kriminal yang terjadi yang menjurus kepada tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Dalam hal ini diharapkan masyarakat ikut serta supaya mendukung pengungkapan dan keaktivan saksi serta mau melaporkan jika ada tindak pidana di wilayah hukum Sangkapura, karena selama ini warga sangkapura tidak mau melapor setiap ada kejadian tindak pidana, tetapi dampak beban dan moral ada di penegak hukum, pungkas Kapolsek Sangkapura, Minggu (30/1/2022)
(Fairi ~ Rj)
