Gresik || Radarjatim.co — Suasana Balai Desa Wonorejo mendadak berubah tegang pada Kamis malam (30/4/2026). Dari pukul 19.00 hingga 23.00 WIB, ratusan warga memadati lokasi, menuntut kejelasan nasib uang arisan yang tak kunjung dibagikan. Nilainya tak main-main: mencapai Rp1,5 miliar.
Aksi “ngluruk” ini dipicu kekecewaan puluhan peserta arisan yang merasa dirugikan oleh pengelola atau bandar arisan, Julaikah dan Ika Prasetiya Wati—warga Dusun Mojogandik, Desa Wonorejo. Keduanya sebelumnya dipercaya mengelola arisan paguyuban hari Senin, namun penyaluran dana justru mandek tanpa kejelasan.
Kasus ini telah menjadi perbincangan luas di media sosial, memantik perhatian warga dari berbagai desa di wilayah Kecamatan Balongpanggang. Rasa penasaran sekaligus kekhawatiran membuat banyak warga turut hadir menyaksikan proses mediasi yang berlangsung panas.
Arif, salah satu perwakilan korban, menyebut sedikitnya 75 orang dari total 200 anggota belum menerima haknya. Ia menegaskan, pengelola harus bertanggung jawab penuh.
“Kalau tidak mampu mengembalikan, seluruh aset harus dilelang untuk membayar hak korban,” tegas Arif di hadapan forum.
Ketegangan sempat memuncak. Adu argumen antara korban dan pihak pengelola tak terhindarkan, bahkan melibatkan pasangan masing-masing. Mediasi yang difasilitasi aparat dan perangkat desa sempat menemui jalan buntu hingga tiga kali.
Situasi yang memanas memaksa keterlibatan berbagai unsur, mulai dari aparat Polsek Balongpanggang, anggota Koramil 0817/09 Balongpanggang, hingga perangkat desa, Ketua BPD, dan unsur Trantib.
Baru pada mediasi keempat, titik terang mulai terlihat. Di bawah tekanan situasi dan desakan warga, Julaikah dan Ika akhirnya bersedia menandatangani surat pernyataan bermaterai Rp10.000. Dalam dokumen tersebut, keduanya menyatakan sanggup mengembalikan dana arisan sebesar Rp1,5 miliar paling lambat 20 Juli 2026.
Tak hanya itu, dalam klausul pernyataan juga ditegaskan bahwa jika kewajiban tersebut diingkari, keduanya siap diproses secara hukum dan seluruh aset dapat dijadikan jaminan. Pernyataan itu disebut dibuat tanpa paksaan.
Setelah penandatanganan, Julaikah dan Ika membacakan isi perjanjian di hadapan warga. Suasana yang semula panas perlahan mencair, bahkan diakhiri dengan tepuk tangan dari peserta yang hadir—sebuah ironi dari krisis kepercayaan yang belum sepenuhnya pulih.
Kepala Desa Wonorejo, Roto, mengaku lega atas tercapainya kesepakatan tersebut. Namun ia memberi peringatan tegas.
“Ini pertemuan terakhir di balai desa. Kalau ingkar, silakan tempuh jalur hukum,” ujarnya singkat sebelum meninggalkan lokasi.
Kasus ini menjadi cermin rapuhnya sistem kepercayaan dalam praktik arisan yang tidak dikelola secara transparan. Di balik budaya gotong royong, terselip potensi konflik besar ketika akuntabilitas diabaikan—dan warga kini menunggu, apakah janji Rp1,5 miliar itu benar-benar akan ditepati, atau justru berujung di meja hijau.
Tim/Red
