Site icon Radar Jatim

Raibnya Yamaha NMAX di Parkiran RSUD Ibnu Sina, Ini Tanggapan Pakar Hukum Dari Unigres

Gresik, Radarjatim.co – Bantahan dilontarkan Khusnul, Korban yang kehilangan motor Yamaha NMAX bernopol W 5107 DD yang di parkir di halaman RSUD Ibnu Sina Gresik dan dikelola MIKA Parking saat menghadiri Shalawat Habib Syech pada hari jadi kota Gresik ke 536 dan HUT Pemkab Gresik ke 49 yang digelar di halaman kantor Bupati Gresik. Bahwa, dirinya belum menerima ganti rugi sepeserpun. Sabtu (8/4/2023).

Korban (Khusnul), saat itu dirinya parkir motor di halaman parkir RSUD Ibnu Sina Gresik pukul 19.10 WIB. Dan diketahui motor bernopol W 5107 DD tersebut hilang saat korban mengambil motornya pukul 23.30 WIB. Diketahui hilangnya motor korban terjadi pada selasa malam, (14/03/2023).

Terkait dengan bantahan dari Korban (Khusnul) yang menyampaikan bahwa dirinya belum menerima uang ganti rugi sejumlah 25 juta seperti yang disampaikan oleh Bagus selaku Kepala Cabang Mika Parking. Radarjatim.co mengkonfirmasi hal tersebut kepada Kasubag Tata Usaha RSUD Ibnu Sina Gresik Akhmad Rifa’i.

Saat dikonfirmasi via WhatsApp dan dikirim link berita Media Radarjatim.co terkait bantahan dari korban, Ahmad Rifa’i enggan menanggapi meskipun pesan terlihat centang biru dua. Dan saat dikonfirmasi via telpon WhatsApp, Akhmad Rifa’i terlihat sedang berada disaluran panggilan lain.

Pakar hukum dan juga Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Universitas Negeri Gresik Dr. Suyanto S.H., M.Kn. memberikan pandangannya dari sisi hukum perdata pemilik fasilitas baik RSUD Ibnu Sina atau pengelola parkir wajib bertanggung jawab mengganti kerugian sesuai pasal 1366, 1467 KUHPerdata.

” Dari sisi hukum perdata pemilik fasilitas baik RSUD atau pengelola parkir wajib bertanggung jawab dengan mengganti kerugian tersebut, sesuai pasal 1366, 1467 KUHPerdata,” ujar Suryanto.

Sedangkan dari sisi UU Perlindungan konsumen Pasal 18 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Klausul dalam karcis segala kehilangan atau kerugian adalah tanggung jawab pemilik bukan tanggung jawab pengelola parkir merupakan perjanjian baku yang “dilarang”.

” Kalau dari sisi UU Perlindungan konsumen, klausul dalam karcis segala kehilangan atau kerugian adalah tanggung jawab pemilik bukan tanggung jawab pengelola parkir merupakan perjanjian baku yang *dilarang* pasal 18 ayat (1) UU No 8 Tahun 1999 ttg Perlindungan Konsumen,” tuturnya menambahkan.

Masih Suyanto melanjutkan, Dan apabila dilihat dari perspektif Hukum Pidana jelas diterangkan pada Pasal 406 ayat (1) pengelola dapat dipidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun delapan bulan.

Kemudian apabila di bawa ke pengadilan, sudah ada yurisprudensi Mahkamah Agung No. 2920 K/Pdt/2011 yang mewajibkan pengelola parkir mengganti kendaraan karena kelalaian pemilik lahan/pengelola parkir.

Sebagai closing statement, Suyanto menegaskan ” Bahwa bukti karcis dari pengelola parkir RSUD tersebur merupakan bentuk perjanjian penitipan barang sehinggga pengelola parkir wajib untk mengganti sesuai putusan Mahkamah Agung No. 3416/Pdt/1985,”Pungkasnya.

(Md/Red)

Exit mobile version