Site icon Radar Jatim

Putusan MK Dipuji sebagai Kemenangan Supremasi Sipil, Soleman B. Ponto Ingatkan Ancaman Impunitas De Facto TNI

JAKARTA  || RADARJATIM.CO – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 260/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 15 Oktober 2026 menjadi babak penting dalam perdebatan reformasi peradilan militer di Indonesia. Putusan tersebut dinilai membuka jalan bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang melakukan tindak pidana umum untuk diadili melalui peradilan umum.

Namun, di balik putusan yang dipandang sebagai kemenangan supremasi sipil tersebut, muncul pertanyaan mendasar: apakah perubahan kewenangan mengadili benar-benar menjamin proses hukum berjalan, atau justru membuka celah baru bagi impunitas?

Peringatan itu disampaikan Laksda TNI (Purn) Dr. Soleman B. Ponto, ST, SH, MH, dalam tulisan kritis bertanggal 16 Oktober 2026 berjudul “Selamat Datang Impunitas De Facto TNI”.

Soleman menilai, persoalan utama putusan MK bukan semata-mata soal pengadilan mana yang berwenang mengadili prajurit, melainkan siapa yang memiliki kewenangan dan kemampuan untuk memastikan seorang prajurit yang diduga melakukan tindak pidana benar-benar diserahkan kepada aparat penegak hukum.

Menurut analisisnya, pemindahan kewenangan mengadili ke peradilan umum tidak otomatis memindahkan kendali atas prajurit yang masih berada dalam struktur komando militer.

Kewenangan Berubah, Kendali Komando Dipersoalkan

Dalam catatannya, Soleman menjelaskan bahwa sistem peradilan militer selama ini bertumpu pada sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, termasuk Pasal 9 ayat (1), Pasal 43 ayat (3), dan Pasal 127 ayat (1).

Ketentuan tersebut, menurutnya, membentuk mekanisme yang mengatur kewenangan peradilan sekaligus penyelesaian perbedaan pendapat antara Perwira Penyerah Perkara (Papera) dan Oditur mengenai apakah suatu perkara harus diajukan ke pengadilan.

Soleman mengingatkan, apabila mekanisme tersebut kehilangan fungsi setelah putusan MK dilaksanakan, sementara tidak tersedia mekanisme pengganti yang efektif, maka muncul persoalan serius dalam penegakan hukum.

Di satu sisi, tindak pidana umum yang dilakukan prajurit diarahkan ke peradilan umum. Di sisi lain, prajurit yang diduga melakukan tindak pidana masih berada dalam penguasaan struktur komando militer.

Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kesenjangan antara kewenangan hukum dan kemampuan untuk menjalankannya.

“Kewenangannya pindah, tetapi orangnya tetap di markas. Itulah yang dimaksud dengan impunitas de facto,” demikian inti kritik Soleman dalam tulisannya.

Ankum dan Risiko Konflik Kepentingan

Sorotan berikutnya tertuju pada Atasan yang Berhak Menghukum (Ankum), yang memiliki kewenangan dalam pembinaan, penegakan disiplin, dan tindakan tertentu terhadap prajurit di bawah komandonya.

Soleman menilai, persoalan muncul ketika kewajiban seorang komandan untuk melindungi dan membina anak buah bertemu dengan tanggung jawab memastikan dugaan tindak pidana diproses secara hukum.

Dalam kultur militer, solidaritas korps, jiwa korsa, dan tanggung jawab komando merupakan bagian penting dari kepemimpinan. Namun, apabila tidak diimbangi mekanisme pengawasan yang independen, kondisi tersebut berisiko menimbulkan konflik kepentingan.

Komandan yang memiliki kedekatan struktural dengan prajurit yang diperiksa dapat berada dalam posisi sulit ketika harus memastikan anak buahnya diserahkan kepada aparat penegak hukum di luar institusi.

Menurut Soleman, persoalannya bukan semata-mata niat individu, melainkan desain sistem yang menempatkan fungsi perlindungan dan pengendalian proses hukum dalam struktur yang sama.

Karena itu, ia mengingatkan pentingnya mekanisme yang mampu menguji keputusan komando, sehingga proses penegakan hukum tidak sepenuhnya bergantung pada keputusan internal institusi.

KUHAP Berlaku, tetapi Penegakan Hukum Harus Bisa Dilaksanakan

Soleman juga menyoroti tantangan penerapan hukum acara pidana ketika seorang prajurit yang diduga melakukan tindak pidana umum masih berada dalam penguasaan kesatuannya.

Secara normatif, penyidik dan penuntut umum memiliki kewenangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pengadilan umum pun dapat memeriksa perkara yang menjadi kewenangannya.

Namun, menurut analisisnya, kewenangan tersebut berisiko tidak efektif apabila tidak terdapat prosedur yang jelas untuk memastikan tersangka dapat dijangkau, diperiksa, dan dihadirkan dalam proses peradilan.

Jika penyerahan prajurit bergantung pada kerja sama internal tanpa mekanisme pemaksaan dan pertanggungjawaban yang memadai, penegakan hukum berpotensi menghadapi hambatan serius.

Dalam situasi seperti itu, persoalannya bukan lagi sekadar ada atau tidaknya aturan hukum, melainkan apakah aturan tersebut dapat dijalankan secara nyata tanpa diskriminasi berdasarkan status atau institusi pelaku.

Ancaman Impunitas dalam Bentuk Baru

Soleman mengingatkan adanya ironi dalam perubahan sistem peradilan militer. Sebelum putusan MK, kritik terhadap penanganan perkara prajurit antara lain berkaitan dengan vonis yang dinilai ringan atau penyelesaian perkara di lingkungan peradilan militer.

Setelah kewenangan mengadili tindak pidana umum dialihkan ke peradilan umum, ia justru mengkhawatirkan kemungkinan yang lebih buruk apabila perubahan tidak disertai pengaturan yang lengkap.

Perkara yang sebelumnya berpotensi berakhir dengan putusan yang dipersoalkan publik dapat menghadapi risiko baru: proses hukum tidak berjalan karena tersangka tidak berhasil diserahkan kepada aparat yang berwenang.

Dalam konteks itulah Soleman menggunakan istilah impunitas de facto, yakni keadaan ketika pertanggungjawaban hukum secara faktual tidak dapat diwujudkan, meskipun secara normatif aturan untuk menuntut pelaku tersedia.

Ia juga menyoroti ketentuan putusan MK yang memberikan waktu paling lama dua tahun bagi pembentuk undang-undang untuk melakukan perubahan. Menurutnya, masa transisi tersebut harus dimanfaatkan untuk membangun sistem yang tidak hanya mengatur yurisdiksi, tetapi juga menjamin pelaksanaan kewenangan penegak hukum.

Reformasi Tidak Cukup Memindahkan Ruang Sidang

Catatan kritis Soleman pada akhirnya mengarah pada satu persoalan mendasar: supremasi hukum tidak cukup diwujudkan dengan memindahkan perkara dari pengadilan militer ke pengadilan umum.

Reformasi juga harus memastikan adanya kejelasan kewenangan penyidikan, penuntutan, penyerahan tersangka, pengawasan terhadap keputusan komando, serta mekanisme pertanggungjawaban apabila proses hukum dihambat.

Tanpa pengaturan yang terintegrasi, perubahan yurisdiksi berisiko hanya menghasilkan kemenangan normatif yang tidak sepenuhnya dirasakan korban.

Bagi korban dan masyarakat, ukuran keberhasilan reformasi bukan semata-mata bunyi amar putusan MK, melainkan apakah setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana dapat diproses secara adil dan setara di hadapan hukum.

Kritik Soleman menjadi pengingat bahwa tidak boleh ada institusi yang berada di atas hukum. Prajurit TNI tetap berhak atas perlindungan hukum dan proses peradilan yang adil, tetapi hak tersebut tidak boleh berubah menjadi penghalang bagi pertanggungjawaban pidana.

Penutup: Supremasi Sipil Harus Dibuktikan

Putusan MK Nomor 260/PUU-XXIII/2025 membuka momentum penting untuk memperbaiki sistem peradilan militer. Namun, momentum tersebut harus diikuti pembaruan aturan yang menyeluruh agar tidak menimbulkan kekosongan mekanisme penegakan hukum.

Peringatan Soleman B. Ponto patut menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah dan DPR dalam menyusun perubahan undang-undang. Pengalihan kewenangan mengadili harus berjalan seiring dengan jaminan bahwa penyidik, penuntut umum, dan pengadilan dapat menjalankan tugasnya secara efektif.

Sebab, supremasi sipil tidak cukup diukur dari siapa yang mengadili seorang prajurit, tetapi juga dari kepastian bahwa proses hukum dapat berjalan tanpa intervensi yang tidak semestinya.

Jangan sampai kemenangan supremasi sipil hanya berhenti di atas kertas, sementara pertanggungjawaban hukum justru semakin sulit diwujudkan.

RADARJATIM.CO — Mengungkap Fakta demi Kebenaran.

Catatan Redaksi: Tulisan ini merupakan rangkuman dan penyajian ulang atas analisis Laksda TNI (Purn) Dr. Soleman B. Ponto, tertanggal 16 Oktober 2026. Penilaian mengenai potensi impunitas de facto merupakan argumentasi penulis yang masih perlu diuji terhadap amar lengkap dan pertimbangan hukum MK, serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Exit mobile version