Site icon Radar Jatim

PT Smelting Terima Sertifikat Laik Fungsi dari DPMPTSP

GRESIK, Radarjatim.co – Memenuhi standar perizinan, Perusahaan peleburan dan pemurnian tembaga PT Smelting menerima plakat
Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dari Dinas Penanaman Modal – Perizinan Terpadu Satu Pintu
(DPM-PTPS) Kabupaten Gresik.

Plakat ini diserahkan Kepala DPM PTSP Gresik,
Agung Endro Utomo secara simbolis di Kantor PT Smelting, Kamis (04/05/2023).

Dengan diterimanya SLF ini membuktikan sebagai salah satu perusahaan besar di Gresik, PT
Smelting telah memenuhi standar perizinan di semua aspek. Kemudian PT Smelting
merupakan perusahaan pertama yang telah menyelesaikan dan mendapatkan
sertifikasi SLF.

Direktur Komersial dan Pengembangan PT Smelting Irjuniawan P Radjamin,
menyampaikan diterimanya SLF ini membuktikan ketaatan PT Smelting terhadap regulasi salah satunya adalah
terstandarisasinya semua bangunan milik pabrik smelter pertama di Gresik itu.

Total
bangunan gedung di seluruh fasilitas pabrik PT Smelting seluas 28 Hektare yang sudah
tersertifikasi mencapai 56 unit bangunan.

“Tidak hanya dalam perizinan mendirikan bangunan, namun juga semua proses yang
menyangkut usaha PT Smelting secara keseluruhan,” tutur Irjuniawan.

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah perizinan yang diberikan oleh pemerintah daerah
atau pemerintah pusat kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah,
memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan gedung sesuai standar teknis bangunan
gedung yang berlaku.

Sementara Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah sertifikat yang diberikan oleh pemerintah
daerah atau pemerintah pusat untuk menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung sebelum
bangunan gedung tersebut dimanfaatkan.

Dasar hukumnya yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Kepala DPM-PTSP
Gresik Agung Endro Dwi Setyo Utomo menyampaikan, saat ini seluruh bangunan PT Smelting telah mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan Persetujuan Bangunan Gedung.

“Jadi sudah ber-IMB (Sekarang PBG) semuanya, karena syarat SLF kan IMB,” kata Agung
Endro.

(Md/Redaksi)

Exit mobile version