Site icon Radar Jatim

Proyek DD Pengaspalan Jalan di Desa Kebontelukdalam Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi dan Sarat KKN

Gresik, radarjatinm.co. ~Proyek dana desa (DD)  untuk pengaspalan jalan Desa Kebontelukdalam, Kecamatan Sangkapura, Kabupaten Gresik, Jawa Timur diduga tidak sesuai Rancangan Anggaran Biaya (RAB), mutu dan kualitasnya diragukan sehingga pekerjaan aspal diduga asal jadi dan tidak akan bertahan lama, Sabtu (1/6/2024).

Dari informasi yang diperoleh, kegiatan Pengaspalan Jalan yang berlokasi di Dusun Telukdalam, tidak diketahui anggaran yang digunakan karena tidak ditemukan papan informasi proyek di lokasi.

Melihat kondisi jalan yang rusak disinyalir dalam pengerjaan asal-asalan sebab campuran aspal yang kurang dan tidak sesuai dengan juknis lapis penetralisasi (lapen), selain itu diperoleh informasi dugaan jika pekerjaan tersebut di pihak ketiga kan dalam pengerjaan.

Ketua GMBI KSM Sangkapura distrik Gresik, Junaidi menemukan aspal yang sangat tipis dan material lainya banyak yang dikurangi sehingga kualitas jalan tersebut tidak akan bertahan lama.

“Jadi semakin kuat dugaan kami adanya korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dalam pengerjaan proyek aspal itu, Kalau hasil pengaspalannya seperti ini, tentu tidak akan bisa bertahan lama dan lapisan dasarnya aja tidak merata, kan bisa dilihat kondisinya sekarang,” ungkapnya. Jumat (31/5/2024).

Pantauan di lokasi, permukaan jalan aspal sudah sebagian sudah tergerus, selain itu dugaan pengurangan volume kegiatan juga dilakukan oleh pelaksana kegiatan, tentunya Kepala Desa sebagai Kuasa Pengguna anggaran menjadi orang yang paling bertanggung jawab.

Kepala Desa Kebontelukdalam, Salaman saat dikonfirmasi, jumat (31/5/2024) terkait hal ini tidak memberikan jawaban, meski beberapa kali dikirim pesan whatsapp, salaman diam tak bergeming, padahal sebagai kuasa pengguna anggaran dirinya merupakan orang yang paling bertanggung jawab terkait pekerjaan tersebut.

Ketua GMBI KSM Sangkapura distrik Gresik, Junaidi, saat dimintai pandanganya terkait Dana Desa untuk pengerjaan fisik yang di pihak ketigakan mengatakan, Dana Desa untuk pekerjaan fisik tidak boleh di pihak ketigakan sebab Dana Desa bersifat swakelola.

Jika Dana Desa di pihak ketigakan, berarti TPK tidak difungsikan. Sedangkan dalam laporan pertanggungjawaban, pekerjaan harus dilaksanakan oleh TPK. Tentu patut diduga ada komitmen fee yang diterima kepala desa dari pihak ketiga.

“Menyerahkan pekerjaan Dana Desa pada pihak ketiga itu merupakan perbuatan melawan hukum. Unsurnya minimal menyalahgunakan wewenang atau menguntungkan orang lain, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” terang Pria Asli Pulau Bawean ini.

“Dan dipastikan akan ada kerugian negara jika pekerjaan tersebut di pihak ketigakan,” sebutnya.

Lebih lanjut Junaidi mempertanyakan mana tugas pokok fungsi dari Kecamatan Sangkapura, Pengawas dana desa, Dinas pemberdayaan masyarakat Desa (DPMD dan inspektorat Gresik, mereka semua disinyalir hanya ada namanya tapi mandul (lemah/tak berdaya) dalam melakukan monev ke semua kegiatan APBDes di Bawean

(Anm).

Exit mobile version