Site icon Radar Jatim

Polres Madiun Kota Tegaskan Aturan Sepeda Listrik,Berikut Penjelasannya:

Madiun | Radarjatim – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Madiun Kota mengeluarkan himbauan tegas kepada masyarakat terkait penggunaan sepeda listrik.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No.45 Tahun 2020, sepeda listrik dilarang digunakan di jalan raya umum.

Kasatlantas Polres Madiun Kota AKP Nanang Cahyono S.Pd., melalui Kepala Unit Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas Iptu Widada menegaskan bahwa pengguna sepeda listrik harus mematuhi sejumlah aturan yang berlaku, termasuk di antaranya, pengguna sepeda listrik wajib berusia minimal 12 tahun.

“Penggunaan di jalan umum wajib di dampingi orang tua untuk usia 12-15 tahun dan penggunaan helm menjadi kewajiban bagi setiap pengendara sepeda listrik,ujarnya,Kamis (9/1/25).

Kemudian area operasi di jalur sepeda yang sudah di tetapkan. Dilarang berboncengan untuk kendaraan yang tidak memiliki tempat duduk. Serta kecepatan maksimum yang diperbolehkan adalah 25 km/jam.

“Himbauan ini dikeluarkan dengan tujuan untuk menjaga keselamatan pengendara sepeda listrik dan pengguna jalan lainnya”,tegasnya.

Iptu Widada juga menambahkan bahwa pihak kepolisian juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap peraturan ini dapat berpotensi menimbulkan risiko kecelakaan lalu lintas.

“Masyarakat diharapkan dapat memahami dan mematuhi aturan tersebut demi keamanan bersama”,tutupnya.

Pewarta : Nawan

Kord Liputan Nasional

Exit mobile version