Site icon Radar Jatim

Polres Gresik Berhasil Amankan, Tersangka Pencabulan Terhadap Anak Tirinya.

Gresik, Radarjatim.co– seorang pelajar berusia 10 Tahun telah menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh ayah tirinya. Kejadian pencabulan tersebut di wilayah Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik.

diketahui korban bernama melati (Bukan nama sebenarnya) kejadian pencabulan tersebut di dalam kamar ketika tertidur pulas.

Dari hasil pemeriksaan pencabulan tersebut terjadi pada Minggu 19/ 02/ 2023 sekitar pukul 19.00 Waktu setempat di rumah korban.

Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom mengatakan tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh Herman Efendi (32) terhadap anak tirinya Melati ( nama samaran ) dilakukan ketika korban sedang tidur di kamar orang tua korban

“ korban dibangunkan oleh Herman Efendi (32) kemudian Herman Efendi (32) menyuruh korban melakukan tindakan asusila. Setelah itu Melati ( Nama Samaran ) melaporkan kejadian tersebut kepada ibu kandung dan ayah kandungnya. Atas kejadian itu HE dilaporkan oleh Ayah Kandung Korban ke Polres Gresik” Ujarnya

Setelah mendapat laporan Satreskrim Polres Gresik mendatangi lokasi kejadian dan memeriksa korban, Ayah dan ibu Korban serta melakukan pemeriksaan Psikologi kemudian melakukan VER dan penyitaan barang bukti.

Pada hari Kamis tanggal 11/05/2023 pukul 21.30 WIB. Anggota PPA dan Opsnal Sat Reskrim Polres Gresik yang dipimpin oleh Kanit PPA polres Gresik IPDA Hepi Muslih Riza melakukan upaya paksa mengamankan tersangka Hermawan Efendi dirumah yang beralamatkan di Dusun Doro, Desa Lampah, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik.

Kemudian pada pukul 22.00 WIB. Team melakukan koordinasi untuk menyaksikan penangkapan tersangka Herman Efendi (32)

“Didapati tersangka sedang tertidur di dalam rumah tersebut. Setelah mengamankan tersangka, team berkoordinasi dengan kepala Dusun dan keluarga tersangka bahwa tersangka di amankan di Polres Gresik untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka di panggil dua kali tidak hadir sehingga di lakukan upaya membawa tersangka,” tegasnya lagi

(Pan/Adi)

Exit mobile version