GRESIK | RADARJATIM.CO — Lembaga Partisipasi Akar Rumput (PiAR) terus mengawal laporan dugaan maladministrasi yang diajukan ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Timur terkait proses penanganan perkara etik oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Gresik.
Direktur Eksekutif PiAR, Mas’ud Hakim, M.Si., M.H., mendatangi Kantor Ombudsman Jatim di Surabaya pada Senin (22/9/2026). Kedatangannya untuk meminta informasi mengenai perkembangan laporan yang sebelumnya disampaikan PiAR pada 2 September 2026.
Menurut Mas’ud, berdasarkan hasil konfirmasi kepada petugas Ombudsman, laporan PiAR terkait BK DPRD Gresik dan BKPSDM Kabupaten Gresik masih berada pada tahap verifikasi serta pemeriksaan awal.
“Kami datang untuk memastikan pengaduan kami berjalan. Hasil konfirmasi dari petugas Ombudsman, laporan kami atas BK DPRD Gresik dan BKPSDM masih dalam tahap verifikasi dan pemeriksaan awal,” ujar Mas’ud kepada awak media, Selasa (23/9/2026).
Laporan terhadap BK DPRD Gresik berkaitan dengan penanganan sidang kode etik Ketua DPRD Gresik menyusul dugaan tindakan mengajak berkelahi terhadap pengunjuk rasa dari kalangan pedagang kaki lima (PKL).
Dalam perkara tersebut, BK DPRD Gresik sebelumnya telah mengambil keputusan yang menurut PiAR menyatakan tidak ditemukan pelanggaran kode etik.
PiAR mempersoalkan proses pemeriksaan tersebut karena mengaku sebagai pihak pelapor tidak pernah dipanggil ataupun dimintai keterangan dalam persidangan etik.
“Kami sudah menyerahkan semua bukti, termasuk video. Namun dalam proses sidang BK, PiAR sebagai pelapor resmi dengan Nomor 006/PiAR-PENGADUAN/BK-DPRD/V/2026 tidak pernah dipanggil dan tidak dimintai keterangan,” kata Mas’ud.
PiAR menilai kondisi tersebut perlu diperiksa lebih lanjut, termasuk apakah proses penanganan perkara telah memenuhi prinsip pemeriksaan yang memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menyampaikan keterangan dan bukti secara berimbang.
Atas dasar itu, PiAR meminta Ombudsman Jatim menguji dugaan maladministrasi tersebut berdasarkan kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Selain laporan terhadap BK DPRD Gresik, PiAR juga mengadukan BKPSDM Kabupaten Gresik terkait dugaan maladministrasi dalam proses pengangkatan Rektor Universitas Gresik (Unigres).
Mas’ud berharap proses pemeriksaan Ombudsman dilakukan secara profesional, objektif, dan independen.
“Kami percaya Ombudsman akan profesional. Harapan kami ada rekomendasi korektif apabila memang ditemukan maladministrasi, sehingga persoalan ini dapat diselesaikan secara transparan dan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Menurut PiAR, persoalan tersebut bukan semata menyangkut kepentingan organisasi pelapor, melainkan berkaitan dengan transparansi dan akuntabilitas proses pemeriksaan etik di lingkungan lembaga DPRD.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur mengenai hasil verifikasi maupun kemungkinan tindak lanjut atas laporan PiAR tersebut.
(Tim PiAR
