Surabaya || radarjatim.co ~ Unit Reskrim Polsek Kenjeran Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya,meringkus seorang pria berprofesi sebagai penjual pentol keliling. Ia ditangkap lantaran terlibat perkara kasus penipuan (tipu gelap)terhadap juragannya.Selasa, (24/1/2023).
Diketahui identitas pelaku berinisial JD (23) warga Ploso, indekos Jalan Ambengan Selatan Surabaya.dilaporkan juragannya berinisal AG(32).setelah membawa kabur sejumlah aset penjualan pentol yang meliputi satu unit motor dan peralatan memasak.
Kapolsek Kenjeran, Kompol Ardi Purboyo dalam press release mengatakan, bahwa pelaku merupakan karyawan baru. Saat itu pelaku baru saja mendaftar sebagai pegawai dan langsung diterima.
“Baru saja diterima bekerja, dan saat difasilitasi satu kendaraan bermotor dan rombong, pelaku membawa kabur dan tidak mengembalikannya kepada pihak korban,” ujar Kamis (26/1/2023).
Masih Ardi, pelaku merupakan residivis curanmor di Tambaksari yang baru saja keluar pada Juli 2022 lalu. Namun kali ini pelaku modusnya melamar sebagai penjual pentol, pelaku sudah memblokir nomor handphone korban.
“Modus pelaku mendaftar kerja lalu membawa kabur satu unit motor, laba, dan alat-alat masak yang diduga direncanakan bersama mertua pelaku.,” terang Ardi.
Lebih lanjut Ardi, bedasarkan informasi dari masyarakat dan serangkaian penyelidikan akhirnya pelaku dapat diamankan ditempat tinggalnya.
Disaat pelaku diringkus di kediamannya hanya terdapat alat-alat masak. Pelaku mengaku kalau motor Honda Supra hitam dengan nomor polisi L 2398 FV sudah dibawa mertuanya.
“Pelaku mengaku motor AG dibawa kabur mertuanya dan tidak diketahui, diuangkan atau tidak. Sebab JD mengaku tidak menerima uang sepeser pun dari mertuanya,” ungkapnya.
Perwira satu melati di pundaknya menegaskan, untuk mertuanya berstatus daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran.”Mertua masih dalam tahap pengejaran dan pendalaman.”tandas Ardi.
Adapun barang bukti yang diamankan oleh petugas berupa, dandang, irus,dan berbagai perlengkapan peralatan memasak yang lainnya, turut dihadirkan sebagai barang bukti di Mapolsek Kenjeran, Surabaya.
Akibat perbuatannya kini JD dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP, dimaksud kasus penipuan dan atau penggelapan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” pungkasnya.
(Ark)
