Site icon Radar Jatim

Pengemudi Grab Tertunduk Malu, Saat Diringkus Polisi Gegara Bawa Sabu

Surabaya,[radarjatim.co ~ Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil melakukan pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu. Mengamankan seorang tukang ojek online, diketahui identitas pelaku berinisial LR,(37) Tahun, Alamat Manyar Sabrangan Kec. Mulyorejo Surabaya.ditangkap lantaran mengedarkan barang haram di sebuah warung kopi Ijo Jl. Manyar Sabrangan Surabaya.Sabtu (13 /8/ 2022), sekira pukul 16.00 WIB, lalu.

“Setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran narkoba, tim gerak cepat datangi lokasi yang sudah informasikan guna melakukan pengintaian, ” kata kasat narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri.Jumat,(15/9/2022).

Masih Daniel, dalam pengintaian tim melihat adanya gerak gerik mencurigakan, dari situlah petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka LR, selanjutnya di lakukan penggeledahan oleh petugas.

“Alhasil dalam proses penggeledahan petugas ditemukan barang bukti berupa, 11 (sebelas) Poket plastik transparan yang berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat keseluruhan ± 5,01 (lima koma nol satu) gram beserta bungkusnya, di simpan dalam bungkus rokok gudang garam surya, yang saat itu berada di lantai bawah tempat tersangka duduk di warkop Ijo ” ujar Daniel.

Dari keterangan tersangka LR mengaku bahwa, barang haram miliknya itu dia dapatkan dari dua orang yang berbeda. yakni, AS (belum tertangkap),sebanyak 3 (tiga) paket plastic berisi Narkotika jenis sabu ± 0,41, ± 0,41, ± 0,41 gram beserta bungkusnya,yang berada di tempat kos AS Jl. Manyar Sabrangan Kec. Mulyorejo Surabaya. Jum’at(12/8/2022), sekitar pukul 19.30 WIB.

“Awalnya barang haram dari AS sebanyak 5 (lima) Paket dengan harga perpaketnya @ Rp 130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah) jadi total pembayaran Rp 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) dan belum dibayar rencananya akan dibayar setelah semua terjual,” lanjut Daniel.

Masih ditempat yang sama, Untuk barang bukti yang kedua di dapatkan dari KH (belum tertangkap) sebanyak 8 (delapan) paket plastic berisi Narkotika jenis sabu ± 0,41, ± 0,41, ± 0,50, ± 0,51, ± 0,53, ± 0,52, ± 0,50, ± 0,40 gram beserta bungkusnya.yang berada di daerah bagong Ginayan Surabaya dengan harga Rp 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) dan belum dibayar rencananya akan tersangka bayar setelah semua terjual.

Kini petugas menyita barang bukti berupa,11 (sebelas) Poket plastik transparan yang berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat masing-masing (± 0,41, ± 0,41, ± 0,41, ± 0,41, ± 0,41, ± 0,50, ± 0,51, ± 0,53, ± 0,52, ± 0,50, ± 0,40) gram dengan berat keseluruhan ± 5,01 (lima koma nol satu) gram beserta bungkusnya, 1 (satu) bungkus rokok gudang garam surya, dan 1 (satu) buah HP OPPO.

” Akibat perbuatannya kini tersangka meringkuk di balik jeruji besi di jerat dengan pasal Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.,” Pungkas Perwira berpangkat dua melati dipundaknya. (Ark )

Exit mobile version