Site icon Radar Jatim

Pengedar Sabu Digelandang Satreskoba Polrestabes Surabaya

Surabaya [radarjatim.co–Satreskoba Polrestabes Surabaya kembali telah berhasil melakukan ungkap dan mengamankan pelaku kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Diketahui identitas pelaku berinisial ME, (21) tahun, laki-laki, alamat Jalan Tambak Asri kec. Krembangan kota Surabaya, ditangkap lantaran menjadi budak pengedar sabu. Di lobby hotel jalan pasar Turi kecamatan bubutan kota Surabaya, Senin, ( 01 / 8 / 2022) sekira pukul 22.00 wib lalu.

Kasat Narkoba AKBP Daniel Marunduri mengatakan,kronologi bermula pada hari Sabtu tanggal 30 Juli 2022 sekira pukul 13.00 wib,tersangka ME menerima 1 (satu) poket narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 3 (tiga) gram seharga Rp. 2.550.000,- (dua juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) dari seseorang bandar yang bernama ACIL (DPO) atau buron.Transaksinya dengan cara di ranjau di bungkus dalam plastik snack di bawah tiang listrik di perempatan trafficlight Jl. Kenjeran Surabaya, Senin (29/8/2022).

Masih Daniel,setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat petugas melakukan penyelidikan ke lokasi yang diinformasikan. didapati logat gerak geriknya yang mencurigakan dengan tegas petugas menangkap tersangka ME.di Lobby Hotel Jl. Pasar Turi kota Surabaya.pada hari.senin (1/8/2022).

“Sewaktu petugas Kepolisian melakukan penggeledahan terhadap tersangka ME petugas menemukan barang bukti sabu di saku jaket yang digunakan tersangka. Dan barang tersebut dibungkus dalam tisu .”Ujar Daniel.

Adapun barang bukti yang ditemukan berupa, 1 (satu) poket sabu dengan berat + 0,35 (nol koma tiga puluh lima) gram beserta klipnya, 1 (satu) poket sabu dengan berat + 0,38 gram beserta klipnya; 1 (satu) poket sabu dengan berat + 0,47 gram beserta klipnya, 1 (satu) poket sabu dengan berat + 0,48 gram beserta klipnya, 1 (satu) poket sabu dengan berat + 0,49 gram beserta klipnya,1 (satu) Hp Realmi.

Di waktu yang sama kemudian petugas melakukan penggeledahan di kamar hotel. Saat penggeledahan menemukan barang bukti berupa : 1 (satu) poket sabu dengan berat + 1,27 (satu koma dua puluh tujuh) gram beserta klipnya,1 (satu) poket sabu dengan berat + 1,61 (satu koma enam puluh satu) gram beserta klipnya, dan juga ditemukan di dalam bungkus tisu, 1 (satu) timbangan elektrik; 1 (satu) sekrop; 1 (satu) bendel klip plastik, yang ditemukan diatas meja didalam kamar Hotel Jl. Pasar turi kec. Bubutan kota Surabaya.

“Tersangka ME mengaku bahwa mendapatkan keuntungan dari membeli tiap 1 (satu) gram narkotika jenis sabu seharga Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah), Tersangka bagi menjadi 7 (tujuh) poket,” jelasnya Daniel

Menurut keterangan dari tersangka, setelah mendapatkan lalu menjual barang tersebut, tiap poketnya seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) jadi Tersangka mendapatkan keuntungan tiap menjual 1 (satu) gram narkotika jenis sabu yaitu sebanyak Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah).

Adapun barang bukti yang diamankan oleh Polisi berupa,1 (satu) poket sabu dengan berat + 1,27 gram beserta klipnya, 1 (satu) poket sabu dengan berat + 1,61 beserta klipnya,1 (satu) poket sabu dengan berat + 0,35 (nol koma tiga puluh lima) gram beserta klipnya, 1 (satu) poket sabu dengan berat + 0,38 (nol koma tiga puluh delapan) gram beserta klipnya, 1 (satu) poket sabu dengan berat + 0,47 gram beserta klipnya,1 (satu) poket sabu dengan berat + 0,48 (nol koma empat puluh delapan) gram beserta klipnya, 1 (satu) poket sabu dengan berat + 0,49 gram beserta klipnya.1 (satu) Hp Realmi,1 (satu) timbangan elektrik, 1 (satu) sekrop; 1 (satu) bendel klip plastik;

“Kini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolrestabes Surabaya guna proses penyidikan lebih lanjut, untuk tersangka di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.Pungkas perwira berpangkat dua melati di pundaknya

 

(Ark)

Exit mobile version