Surabaya, [ Radarjatim. Co-Satreskrim beserta unit Jatanras Polrestabes Surabaya berhasil tangkap anggota pemuda yang terlibat pengeroyokan dan melakukan penganiayaan hingga menyebabkan salah satu korbanya yang masih dibawah umur meninggal dunia.
Kejadian tersebut terjadi terjadi pada hari (jum’at 27/11 pekan lalu) di depan PGS terjadi pada 05.00 Wib dini hari. Pengeroyokan tersebut melibatkan dua kelompok anggota Team Gukgukguk (TGGG) dan Team Jawara.
Atas insiden kejadian tersebut menyebabkan satu orang meninggal dunia akibat 17 tusukan di tubuhnya.
Pasca kejadian tersebut Kepolisian Polrestabes Surabaya berhasil tangkap dan mengamankan 15 pelaku, Berdasarkan Penyelidikan dari Polisi yang ditetapkan sebagai tersangka sebanyak 5 orang. Adapun inisial para tersangka adalah Ayh, Rdc, Blra,R, dan I.
Wakapolrestabes Surabaya AKBP Hartoyo menjelaskan, keterlibatan dua kelompok yang terlibat pengeroyokan ini didasari adanya saling menantang di media sosial.
“Kedua kolompok ini bertemu pada dini hari, mereka mengambil waktu di mana petugas pada jam jam senggang,” jelas Wakapolres (Rabu 2/12/20).
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Oki Ahadian mengatakan, sudah mengantongi titik kumpul kedua kelompok tersebut.Mereka kebanyakan melakukan aksi saat patroli kepolisian tengah istirahat.
“Kami sudah lakukan antisipasi bersama fungsi lainnya. Ada beberapa titik yang ditengarai sebagai titik kumpul kelompok anak-anak ini. Kami sudah lakukan pengintaian namun jam terjadinya aksi tawuran itu sekitar jam 5 pagi. Mereka menunggu, kucing kucingan,” ujar Oki, Rabu (02/12/2020).
Oki menyebut diantara tempat kumpul kelompok ini ada di Jalan Kalianak, Kalijudan, Bogen, Simo, Magersari, Kembang Jepun.
Polisi tak bisa sendiri untuk mengarahkan anak-anak tersebut agar melakukan kegiatan yang positif. Perlu peran serta orang tua dan masyarakat yang membantu kerja kepolisian untuk mengawasi sekelompok anak yang ditengarai melakukan tindakan-tindakan yang negatif.
“Itu sudah kami antisipasi. Maka dari itu kami imbau juga kepada orang tua agar aktif mengawasi anak-anaknya. Kalau sampai pulangnya larut malam itu diberikan pengertian atau ditegur,” tambahnya.
“Selain itu, masyarakat jika menemui kejanggalan terhadap kelompok anak yang bergerombol bisa hubungi comand centre melaporkan ke kami,” Pungkasnya.
Berkat penyelidikan dan pengembangan dari anggota kami dalam kurun waktu 3 hari para pelaku berhasil diamankan di jalan Tembaan. Beserta barang bukti 2 bilah clurit, 2 gergaji.
Guna untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 80 ayat (3) Jo pasal 76 C UU RI no. 35. Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal berlapis 170 ayat 2 .( Hari )