Site icon Radar Jatim

Pengedar Gundih Tak Berkutik ditangkap Satnarkoba Polres Tanjung Perak

Surabaya ||radarjatim .co ~ Seorang pengedar tidak berkutik di tangan Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, lantaran menyimpan barang haram narkotika berjenis sabu di sebuah kamar kost .

Identitas tersangka berinisial DH Bin B (40) warga Gundih ditangkap di tempat kosnya di jalan Margorukun Surabaya. pada hari Kamis Tanggal 16 Februari 2023 sekitar pukul 20.30 Wib,lalu.

Kasat narkoba Polres Tanjung Perak, AKP Hendro Utaryo mengatakan, penangkapan terhadap tersangka bedasarkan atas informasi masyarakat yang resah bahwa dilingkungannya sering dijadikan transaksi peredaran narkoba.

“Dari informasi tersebut anggota kami melakukan pemantauan terhadap tersangka,”kata Hendro

Selanjutnya dari hasil pantauan petugas kami kepada tersangka,dengan gerak gerik mencurigakan kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan.

Masih Hendro, saat dilakukan penggeledahan di tempat kosnya ditemukan 1(satu) buah kardus sarung merk mangga yang di dalamnya terdapat sebanyak 8 (delapan )buah klip plastik berisi sabu dengan total keseluruhan berat bruto ± 2,57 (dua koma lima puluh tujuh) gram, 1 (satu) buah klip plastik kecil yang didalamnya berisi narkotika jenis shabu dengan berat bruto + 1,38 (satu koma tiga puluh delapan) gram beserta klip plastiknya, 1 (satu) bendel klip plastik kecil, 1 (satu) buah skrop yang terbuat dari sedotan plastik warna putih dan 1 (satu) buah timbangan elektrik warna silver.

“Dari hasil bukti yang diamankan dari tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya,guna proses peyidikan lebih lanjut,”ujar Hendro, Sabtu (4/3/2023).

Perwira berpangkat tiga balok emas dipundaknya menambahkan,saat tersangka diintrogasi oleh petugas dirinya mengaku bahwa sabu yang ia miliki didapat dari temannya bernama H (Belum tertangkap atau buron).

“Akibat perbuatannya kini tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkasnya.
(Ar)

Exit mobile version