Site icon Radar Jatim

Pembatalan Suket SMA Bukan Berarti Gulingkan Wakil Presiden!

​JAKARTA || RADARJATIM.CO — Di tengah dinamika politik nasional yang kian menghangat, berbagai spekulasi liar muncul pasca-putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan surat keterangan penyetaraan SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Sebagian pihak langsung menyimpulkan bahwa Wapres harus mundur atau kedudukannya menjadi tidak sah.

​Menanggapi hal tersebut, pakar hukum dan pengamat militer, Laksda TNI (Purn) Dr. Soleman B. Ponto, S.H., S.T., M.H., memberikan pandangan mendalam dan tegas. Ia mengingatkan semua pihak agar tidak mencampuradukkan antara hukum administrasi, hukum pemilu, dan hukum tata negara secara serampangan.

​1. Apa yang Diputus MA, dan Apa yang Tidak?

​Menurut Dr. Soleman B. Ponto, melalui Putusan Nomor 742 K/TUN/2026 tertanggal 30 Oktober 2026, Mahkamah Agung memang mengabulkan kasasi H.M. Subhan dan menyatakan Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan SMA Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tidak sah serta diperintahkan untuk ditarik.

​Namun, objek perkara ini murni merupakan keputusan tata usaha negara yang diterbitkan oleh Kemendikbud. MA tidak pernah memutus hal-hal berikut:

​Keabsahan penetapan pasangan calon oleh KPU;

​Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024;

​Pelantikan oleh MPR pada 20 Oktober 2024;

​Status Saudara Gibran sebagai Wakil Presiden.

​Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) sejak awal memang tidak memiliki kewenangan untuk mencampuri tahapan maupun hasil pemilu.

​2. Suket Wajar Dibatalkan, tapi Tidak Relevan dengan Syarat Jabatan

​Soleman B. Ponto memandang putusan MA tersebut secara substansial wajar karena surat penyetaraan tahun 2019 itu awalnya hanya didasarkan pada certificate of attendance dan transkrip nilai.

​Kendati demikian, pembatalan suket tersebut tidak relevan terhadap pemenuhan syarat pencalonan. Jalur pendidikan Gibran di luar negeri (Singapura, Australia, Inggris) memang tidak melalui jenjang SMA di dalam negeri, sehingga bukti yang paling tepat dan sesuai jalurnya adalah ijazah perguruan tinggi, sebagaimana diakomodasi dalam Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Syarat minimal tamat SMA tetap terpenuhi secara substansial karena Gibran telah mengantongi ijazah S1 dari University of Bradford melalui MDIS Singapura yang telah disetarakan resmi oleh Kemendikbud.

​3. Suket, Penetapan KPU, dan Pelantikan Adalah Tindakan Hukum Terpisah

​Jabatan Wakil Presiden lahir dari rangkaian tindakan hukum mandiri: mulai dari penerbitan dokumen administrasi, verifikasi KPU (yang saat itu dilindungi asas presumptio iustae causa), mandat rakyat lewat pemilu, hingga pelantikan resmi oleh MPR.

​Pembatalan dokumen administrasi awal tidak secara otomatis meruntuhkan rangkaian tindakan hukum berikutnya yang telah melalui batas waktu dan sifat final tahapan pemilu. Kepastian hukum atas mandat rakyat tidak boleh diubah secara sepihak hanya melalui penarikan kesimpulan keliru dari objek perkara yang berbeda.

​4. Satu-satunya Jalur Konstitusional Pemberhentian: Pasal 7A dan 7B UUD 1945

​Dalam hukum tata negara Indonesia, konstitusi hanya mengenal satu mekanisme ketat untuk memberhentikan Wakil Presiden di tengah masa jabatannya, yakni melalui usulan DPR yang diperiksa oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dan diputus dalam sidang paripurna MPR (Pasal 7A dan 7B UUD 1945). Alasan pemberhentiannya pun terbatas pada pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat, perbuatan tercela, atau tidak lagi memenuhi syarat.

​”Putusan tata usaha negara tidak termasuk dalam rangkaian ini dan tidak dapat menggantikannya. Siapa pun yang berpendapat syarat jabatan tidak terpenuhi harus membuktikannya melalui jalur konstitusional di DPR dan MK, bukan melalui desakan publik,” tegas Dr. Soleman B. Ponto.

​Penutup

​Dr. Soleman B. Ponto mengajak seluruh elemen bangsa untuk tetap menjaga akal sehat bernegara, menghormati putusan pengadilan sesuai porsinya masing-masing, serta tidak mencampuradukkan hukum administrasi demi menjaga stabilitas dan kepastian hukum atas mandat yang telah diberikan rakyat.

​(Redaksi )

 

Exit mobile version