Site icon Radar Jatim

Niat Bersihkan Saluran Air, Kakek 79 Tahun Warga Desa Tiron Meninggal Tersengat Listrik Jebakan Tikus di Sawah

DIUN || Radarjatim.co ~ Seorang petani lansia ditemukan meninggal dunia akibat tersengat aliran listrik dari jebakan tikus di area persawahan Desa Tiron, Kecamatan Madiun, Kabupaten Madiun. Peristiwa tragis yang menimpa Djoyo Sardi (79), warga Jalan Karya Bakti desa setempat ini terjadi pada Selasa, 22 September 2026 pagi.Korban pertama kali ditemukan tergeletak di area persawahan milik AP (57), warga desa setempat.

Peristiwa ini pertama kali diketahui oleh salah seorang saksi yang hendak pergi ke sawah sekitar pukul 06.00 WIB. Saat melintas di pematang, ia melihat korban sudah dalam posisi tergeletak akibat mengenai kawat jebakan tikus yang dialiri arus listrik berdaya 900 Watt. Melihat kejadian tersebut, saksi langsung memanggil warga lain untuk memeriksa kondisi korban.Tak lama kemudian, pemilik sawah tiba di lokasi dan langsung mematikan saklar listrik yang tersambung ke kawat jebakan tersebut.

Data terperinci mengenai peristiwa ini berhasil dihimpun oleh tim redaksi. Saat dikonfirmasi perihal kebenaran seluruh data tersebut, Kapolsek Nglames AKP Agustinus Dwi Tjahjono membenarkan secara resmi bahwa data yang diperoleh itu sepenuhnya bersumber dari hasil pemeriksaan dan identifikasi resmi pihak kepolisian.

Berdasarkan data kepolisian tersebut, pemeriksaan awal bersama tim medis memastikan bahwa korban meninggal dunia murni akibat luka bakar dari sengatan aliran listrik. Petugas menegaskan bahwa tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan fisik atau penganiayaan pada tubuh korban.

Di tempat kejadian perkara, petugas juga telah mengamankan sejumlah barang bukti perangkat listrik, di antaranya satu utas kabel, kawat aliran strum, dua buah lampu indikator, kotak sirkuit (MCB), beserta potongan bambu penyangga.

Insiden maut ini diduga kuat dipicu oleh kelalaian pemasangan jebakan tikus dengan aliran listrik langsung di area terbuka, sementara korban diduga tidak menyadari keberadaan kawat berstrum tersebut saat hendak membersihkan saluran irigasi.Guna kepentingan penyelidikan, jenazah korban telah dievakuasi ke RSUD Panti Waluyo.

Kasus ini kini tengah ditangani secara intensif oleh pihak kepolisian setempat. Jika terbukti ada unsur kelalaian yang fatal, pemilik lahan terancam dijerat dengan Pasal 474 ayat (3) KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) tentang kealpaan yang mengakibatkan matinya orang lain dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun atau pidana denda kategori V, serta berlapis dengan Pasal 54 UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

(Edi/Kabiro)

Exit mobile version