Surabaya | radarjatim.co– Pernyataan Kapolres Sampang, AKBP Arman di hadapan jajaran Polres dan media beberapa waktu lalu, yang meminta agar wartawan harus tersertifikasi UKW (Uji Kompetensi Wartawan), dan perusahaan Pers harus terdaftar di Dewan Pers ternyata membuat kontroversi, baik dari kalangan Lembaga Jurnalis, pegiat Jurnalis dan seluruh Jurnalis se -Indonesia.
Pasalnya, di satu pihak dirinya mendapat apresiasi atas pernyataannya tersebut, di sisi Jurnalis malah menimbulkan kegaduhan dan kebisingan
Bagaimana tidak, jika apresiasi dari Kapolres Sampang tersebut merembet keseluruh santero kepolisian, maka nanti kebebasan pers akan terkebiri
Wartawan yang tidak UKW, tidak bisa melakukan peliputan, maupun konfirmasi atas fakta maupun data yang ditemukan di lapangan. Padahal jelas, saat ini Dewan Pers sedang dalam uji Mahkamah di Konstitusi, semestinya hormati itu jangan lakukan UKW dulu kepada Jurnalis, ataupun memverifikasi perusahaan Pers, karena semua perusahaan Pers sudah terdaftar di Kemenkumham.
Kita paham betul, nota kesepahaman antara Dewan Pers dengan Kepolisian nomor 03/DP/MoU/III/2022. Disitu sudah jelas tertera antara kedua belah pihak, pasal 2 adalah untuk melakukan pertukaran data dan informasi.
Isi dari pasal tersebut juga tertuang pada pasal 3 ayat 1 yang mana para pihak sepakat melaksanakan pertukaran data dan/informasi dalam rangka koordinasi perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk itu kita selaku Jurnalis ingin meluruskan permasalahan tersebut, jika nanti wartawan harus UKW kita sebenarnya sependapat, tapi itu bukan tolak ukur kami, yang berhak menentukan kita layak menjadi wartawan di sebuah perusahaan itu adalah urusan Direktur kami, tidak boleh ada campur tangan dari Dewan Pers maupun pihak lain.
Pengertian wartawan
Dalam Pasal 1 ayat (4) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers disebutkan bahwa wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.
Kegiatan jurnalistik yang dimaksud ialah mencari, memperoleh, mengolah, serta menyampaikan informasi atau berita kepada publik. Disitu tidak ada tertuang harus ber UKW
Maka itu kami dari Jurnalis Bersatu ingin meluruskan atas pernyataan dari sikap Kapolres Sampang akan hal tersebut, dan bentuk kekecewaan kami terkait stedmen dari AKBP Arman Kapolres Sampang, seluruh Jurnalis akan turun aksi di Mapolres Sampang bersama Mapolda Jatim pada Senin 20 Juni 2022 pukul 10.00 WIB secara serentak.
Tuntutan kami selaku jurnalis sangat simpel dan sederhana :
– Kapolres Sampang AKBP Arman harus meminta maaf secara terbuka kepada seluruh insan pers di Indonesia.
– Copot AKBP Arman dari jabatannya selaku Kapolres Sampang, karena telah menimbulkan keresahan kepada Jurnalis
(Red)
