MALANG || RADARJATIM.CO – Membeli tanah kavling atau unit perumahan bukan hanya persoalan memenuhi kebutuhan hunian, tetapi juga keputusan hukum yang memerlukan ketelitian. Banyak masyarakat terjebak masalah karena tergiur harga murah tanpa memeriksa legalitas pengembang maupun status tanah. Advokat Padepokan Hukum Lesanpuro dan Mahasiswa CoE FH UMM memberikan panduan penting agar pembeli terhindar dari risiko.
Langkah pertama yang wajib dilakukan calon pembeli adalah mengecek legalitas developer. Pengembang harus terdaftar sebagai badan usaha resmi dan memiliki izin usaha yang sah. Rekam jejak proyek sebelumnya perlu ditelusuri untuk memastikan developer profesional dan tidak pernah terlibat kasus penipuan, proyek mangkrak, atau wanprestasi kepada konsumen.
Selain legalitas perusahaan, kredibilitas developer juga dapat dilihat dari keanggotaan asosiasi resmi seperti REI atau APERSI. Keanggotaan tersebut menunjukkan bahwa developer berada dalam pengawasan lembaga dan wajib mematuhi standar etika maupun teknis. Pengembang yang tidak memiliki asosiasi sering kali lebih berisiko bagi konsumen.
Tahap paling krusial adalah memeriksa status hak atas tanah yang akan menjadi lokasi perumahan. Pembeli harus memastikan tanah memiliki sertifikat resmi seperti SHM, HGB, atau Hak Pakai. Tanah berstatus girik, letter C, atau belum bersertifikat berpotensi menimbulkan sengketa karena bukti kepemilikannya tidak kuat secara hukum.
Pengecekan legalitas tanah dapat dilakukan melalui developer maupun langsung di Kantor Pertanahan. Selain memastikan sertifikat asli, pembeli wajib memeriksa apakah tanah tersebut bebas dari sengketa, tidak diblokir, serta tidak berada pada kawasan terlarang seperti ruang hijau atau lahan pemerintah. Klarifikasi dapat dibantu PPAT atau layanan BPN.
Calon pembeli juga perlu memverifikasi siteplan resmi yang disahkan Dinas Cipta Karya atau dinas tata ruang setempat. Siteplan yang telah memperoleh persetujuan pemerintah memiliki nomor registrasi dan stempel resmi. Tanpa legalisasi ini, pembangunan rawan melanggar aturan, bahkan bisa berdampak pada penolakan sertifikat rumah di kemudian hari.
Perbedaan antara siteplan promosi dan siteplan resmi sering menjadi penyebab kekecewaan pembeli. Jika developer tidak dapat menunjukkan siteplan yang telah disahkan atau terdapat perbedaan mencolok, pembeli perlu berhati-hati. Transaksi sebaiknya ditunda hingga seluruh dokumen valid dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Masyarakat juga diimbau tidak sepenuhnya percaya pada brosur pemasaran. Gambar rumah, fasilitas, dan desain lingkungan dalam brosur bersifat ilustratif dan tidak mengikat secara hukum. Spesifikasi bangunan dan fasilitas yang dijanjikan harus dicantumkan secara tertulis dalam PPJB agar memiliki kekuatan hukum bagi pembeli.
Semua proses jual beli wajib dilakukan di hadapan notaris atau PPAT yang berwenang. PPAT memeriksa keabsahan sertifikat, memastikan tidak ada sengketa, menghitung pajak, serta membuat Akta Jual Beli. Setelah itu, PPAT bertanggung jawab mengurus balik nama sertifikat di BPN agar status hukum pembeli sebagai pemilik baru sah.
Dengan memeriksa legalitas developer, keabsahan tanah, siteplan resmi, tidak bergantung sepenuhnya pada brosur, serta memilih PPAT kredibel, masyarakat dapat mengurangi risiko hukum secara signifikan. Ketelitian sejak awal menjadi kunci untuk mendapatkan hunian yang aman, layak, dan bebas masalah di masa mendatang.
(Red))
