Site icon Radar Jatim

Mafia Solar Tak Berkutik Saat Diringkus Unit Pidsus Pelabuhan Tanjung Perak

Surabaya || radarjatim. co ~ Satreskrim dari Unit Pidana Khusus (Pidsus) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya telah menunjukkan dedikasi kinerjanya, berhasil meringkus mafia solar yang sering beroperasi di kawasan Pelabuhan. Sabtu (01/4/ 2023) sekira pukul 21.30 Wib,

Diketahui identitas dari 4 (empat) Orang pelaku yang ringkus oleh petugas berinisial CS (50), perempuan asal Jakarta, RK (34), laki-laki asal Banyuwangi, YD (41), laki-laki asal Tegal, dan DN (17), laki-laki asal Indramayu.

Dari hasil penangkapan petugas mengamankan barang bukti saat digunakan melakukan tindak kejahatannya yakni sebuah mobil Truk Tangki warna putih biru nopol Z -9118- TC berisi Bio Diesel 830 (Solar) 8.000 Liter

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Herlina menyampaikan, pengungkapan kasus mafia solar ini saat Unit Pidsus melakukan Patroli diwilayah hukumnya Pelabuhan Nilam Surabaya.

Dimana sebelumnya Petugas dari Unit Pidsus Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mendapat informasi adanya pengisian bahan bakar jenis solar ilegal.

“Setelah ditindaklanjuti, ternyata benar adanya. Kemudian, membawa orang yang bersangkutan ini beserta Truk Tangki-nya ke Mapolres guna dilakukan pemeriksaan,” kata AKBP Herlina, dalam kegiatan pers rilis, Kamis (20/04/2023).

Dari hasil pemeriksaan, menurut Kapolres, Truk Tangki yang bermuatan solar bersubsidi ini, dikirim dari daerah Jawa Barat oleh PT. Bentang Mega Nusantara (BMN) menuju ke wilayah Surabaya.

“Transaksi yang dijalankan oleh PT. BMN selama 3 (tiga) tahun berjalan dan sudah melakukan transaksi sebanyak 4 (empat) kali pengiriman,” Ujar Kapolres.

“Dengan hasil keuntungan yang didapat sebesar 500 rupiah per-liter solar. Hal ini diakui oleh salah satu tersangka yang kita amankan ini yakni CS selaku direktur dari PT. BMN,” sambung Kapolres.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) unit truck tangki, sebendel dokumen bukti penjualan BBM, Surat Jalan Invoice dari PT BMN, 4 (empat) unit Handphone dan 1 (satu) unit laptop serta sebuah Printer.

“ Kini akibat perbuatan para tersangka dijerat pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2021 tentang minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan peraturan Pemerintah Pengganti UU RI nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja dengan ancaman pidana selama 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp.60 milyar,” pungkasnya.

(Ark)

Exit mobile version