Site icon Radar Jatim

Mabes Polri Tetapkan Dirut PT LIB dan Panpel Arema FC Tersangka Tragedi Kanjuruhan

Foto: Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita (AHL) | Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sudah mengumumkan para tersangka Tragedi Kanjuruhan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Purnomo

 

Jakarta | radarjatim.co~Penyidik Mabes Polri telah menetapkan Dirut PT LIB (Liga Indonesia Baru) Ahmad Hadian Lukita dan Ketua Panitia Penyelenggara (Panpel) Arema FC Abdul Haris sebagai tersangka Tragedi Kanjuruhan, yang menewaskan sedikitnya 125 suporter.

Tragedi berdarah itu terjadi usai laga Arema FC vs Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, 1 Oktober 2022.

Penetapan Dirut PT LIB dan Ketua Panpel Arema FC sebagai tersangka diumumkan sendiri oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Menurut Kapolri, ada empat tersangka lagi selain Dirut PT LIB dan Ketua Panpel Arema FC.

Ada enam tersangka, PT LIB tidak melakukan verifikasi keamanan Stadion Kanjuruhan. Terakhir melakukan verifikasi pada 2020 lalu,” ujar Kapolri di Mapolres Malang Kota, Kamis 6 Oktober 2022.

“AHL (Ahmad Hadian Lukita, red) yang bertanggung jawab terhadap tiap stadion untuk memiliki sertifikat layak fungsi, tapi saat menunjuk (Stadion Kanjuruhan), persyaratan belum dicukupi,” terang Kapolri.

Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan kasus Tragedi Kanjuruhan ini terkait dengan Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa.

(Red)

Exit mobile version