Site icon Radar Jatim

KSP SBS Mangkir dari Mediasi, Hak Konsumen Hingga Legalitas Operasional 5 Tahun di Gresik Dipertanyakan

Gresik || Radarjatim.co – Agenda mediasi terkait dugaan persoalan legalitas operasional Koperasi Saudara Bersatu Sejahtera (SBS) di Kabupaten Gresik berujung deadlock. Forum yang difasilitasi Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Gresik bersama LPK-RI DPC Kabupaten Gresik, Rabu (2/9/2026), pukul 13.00 WIB, tidak berjalan sebagaimana mestinya setelah pihak pimpinan koperasi tidak hadir saat agenda resmi dimulai.

Ironisnya, pihak koperasi disebut sempat datang lebih awal, namun kemudian meninggalkan lokasi sebelum forum mediasi dimulai.

Sikap tersebut menuai kritik keras LPK-RI. Ketua LPK-RI DPC Gresik, Tjaka Hikmatul Aulia, SE., SH., MM., M.Ph., menilai ketidakhadiran pihak koperasi justru memperlemah upaya penyelesaian persoalan secara terbuka.

“Kalau forum resmi yang difasilitasi pemerintah saja tidak dihormati, lalu bagaimana hak konsumen akan diselesaikan? Kami meminta persoalan ini jangan berhenti pada administrasi, tetapi harus dibuka secara terang,” tegas Aulia.

Dalam forum tersebut, perwakilan Bidang Koperasi Diskoperindag Gresik menyampaikan hasil pengecekan bahwa koperasi SBS yang beroperasi di wilayah Cerme disebut belum memiliki izin operasional di Gresik selama sekitar lima tahun, sementara legalitas yang ditemukan berkaitan dengan koperasi yang berdomisili di Tuban.

Jika temuan tersebut benar, persoalannya bukan sekadar pergantian papan nama atau perubahan administrasi. Aktivitas simpan pinjam koperasi memiliki rezim perizinan tersendiri, termasuk izin usaha dan izin jaringan pelayanan. Permenkop UKM Nomor 8 Tahun 2023 mengatur secara khusus mengenai usaha simpan pinjam oleh koperasi, termasuk perizinan dan jaringan pelayanan.

Dengan demikian, status badan hukum koperasi tidak otomatis dapat dimaknai sebagai izin untuk menjalankan seluruh aktivitas simpan pinjam di setiap wilayah atau membuka jaringan pelayanan tanpa memenuhi persyaratan perizinan yang berlaku.

Persoalan semakin mengundang tanda tanya setelah muncul rangkaian administrasi yang disebut dilakukan menjelang dan setelah agenda mediasi.

Berdasarkan data yang disampaikan LPK-RI:

– 31 Agustus 2026: diajukan pemesanan nama baru ke Notaris/AHU dengan nama Koperasi Saudara Bersatu Arjuna;
– 2 September 2026: surat keterangan domisili desa disebut baru diterbitkan;
– 4 September 2026: dijadwalkan pengajuan bimbingan dan penyuluhan perkoperasian kepada Diskoperindag Gresik.

Rangkaian tersebut patut menjadi objek pemeriksaan, terutama untuk menjawab pertanyaan mendasar: mengapa legalitas lokal baru diproses setelah persoalan operasional selama bertahun-tahun dipersoalkan?

Namun, perubahan nama maupun pengurusan izin baru tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana atau menjadi “pengakuan” bahwa kegiatan sebelumnya ilegal. Kesimpulan tersebut harus didasarkan pada dokumen perizinan, status badan hukum, wilayah keanggotaan, izin jaringan pelayanan, transaksi, serta hasil pemeriksaan pejabat berwenang.

LPK-RI meminta Pemkab Gresik dan Diskoperindag tidak berhenti pada pembinaan administratif. Jika benar terdapat aktivitas usaha tanpa perizinan yang diwajibkan, harus ada tindakan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum.

Tujuh tuntutan yang disampaikan LPK-RI meliputi:

1. Menghentikan sementara aktivitas simpan pinjam baru sampai status legalitas dan sengketa konsumen jelas.
2. Melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas, izin usaha dan jaringan pelayanan koperasi.
3. Memberikan sanksi administratif apabila ditemukan pelanggaran perizinan.
4. Membuka audit terhadap transaksi konsumen, termasuk bunga, denda dan potongan yang dipersoalkan.
5. Meminta APH melakukan telaah hukum apabila ditemukan indikasi tindak pidana.
6. Memastikan pemulihan hak konsumen apabila terbukti terdapat kerugian akibat praktik yang melanggar hukum.
7. Memeriksa kewajiban perpajakan dan pungutan daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

Persoalan juga berpotensi masuk ke ranah pidana apabila pemeriksaan menemukan adanya perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana.

Sejak KUHP Nasional melalui UU Nomor 1 Tahun 2023 berlaku pada 2 Januari 2026, koperasi secara tegas termasuk korporasi yang dapat menjadi subjek tindak pidana. Pasal 45 mengakui korporasi, termasuk koperasi, sebagai subjek tindak pidana. Pertanggungjawaban dapat diperluas kepada korporasi, pengurus, pemberi perintah, pemegang kendali, dan/atau pemilik manfaat apabila memenuhi ketentuan Pasal 46–49.

Ancaman terhadap korporasi juga tidak berhenti pada denda. KUHP memungkinkan pidana tambahan seperti pembayaran ganti rugi, perampasan keuntungan, pencabutan izin tertentu, penutupan tempat usaha, pembekuan kegiatan usaha hingga pembubaran korporasi, sesuai ketentuan yang berlaku.

Apabila dalam pemeriksaan kemudian ditemukan pelanggaran terhadap hak konsumen yang memenuhi unsur pidana, UU Perlindungan Konsumen juga memuat ketentuan pidana. Pasal 62 UU Nomor 8 Tahun 1999, misalnya, mengatur ancaman pidana hingga 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp2 miliar untuk pelanggaran tertentu yang diatur dalam pasal tersebut.

Kasus ini menyisakan sejumlah pertanyaan serius bagi Pemkab Gresik:

Jika benar koperasi telah menjalankan aktivitas simpan pinjam selama bertahun-tahun tanpa izin jaringan pelayanan di Gresik, mengapa aktivitas tersebut dapat berlangsung sedemikian lama?

Bagaimana pengawasan pemerintah daerah selama lima tahun terakhir?

Berapa jumlah konsumen yang telah melakukan transaksi?

Berapa nilai dana yang dihimpun dan disalurkan?

Apakah seluruh bunga, denda dan mekanisme penagihan sesuai dengan akad serta ketentuan hukum?

Dan yang paling penting:

Jika pelanggaran benar-benar ditemukan, apakah pemerintah hanya akan meminta koperasi mengurus izin setelah persoalan mencuat, atau berani melakukan penegakan hukum terhadap aktivitas yang telah berlangsung sebelumnya?

LPK-RI menegaskan tidak akan menghentikan pengawalan perkara.

“Kami tidak akan tinggal diam. Jika pemerintah daerah dan Diskoperindag ragu mengambil tindakan, kami siap membawa temuan ini kepada aparat penegak hukum dan menempuh jalur pengadilan untuk memperjuangkan hak masyarakat,” tegas Aulia.

Kini bola berada di tangan Diskoperindag, Pemkab Gresik, dan aparat penegak hukum. Legalitas bukan sekadar dokumen yang baru diurus ketika masalah muncul. Jika benar terdapat aktivitas usaha tanpa izin selama bertahun-tahun, publik berhak mengetahui siapa yang bertanggung jawab, bagaimana pengawasan berjalan, dan bagaimana hak konsumen dipulihkan.

(Rois)

Exit mobile version